Jeritan Warga Mekarsari, Polusi Udara dan Upah Jauh di Bawah UMK dari PT Samudra Mega Perkasa
Sumbawa - Reportase7.com
Keberadaan perusahaan tambak udang PT. Samudra Mega Perkasa di Dusun Mekarsari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuai gelombang protes dari masyarakat setempat. Perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun ini dinilai meresahkan warga karena menimbulkan polusi bau, mengabaikan kesejahteraan pekerja, hingga melakukan pemecatan sepihak.
Aksi protes ini mencuat akibat dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar. Lokasi tambak udang yang berada nyaris di tengah permukiman memicu pencemaran udara berupa bau busuk menyengat, yang dikeluhkan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari hingga kesehatan warga.
Sejumlah warga Dusun Mekarsari mengaku sudah tidak tahan dengan aroma tidak sedap yang bersumber dari aktivitas pengelolaan tambak udang tersebut.
"Sangat tidak enak sekali dan mengganggu pencernaan dan pernapasan kami di sini, karena bau yang sangat menyengat dari pengolahan tambak udang. Apa lagi kalau musim hujan, bau busuk sangat mengganggu kami di sini," ungkap Kurniati, salah seorang warga terdampak, Selasa 28 Juli 2026.
Senada dengan Kurniati, Siti Patimah (alias Inak Al) menegaskan bahwa polusi udara dari aktivitas tambak telah memicu gangguan kesehatan di tengah masyarakat.
"Banyak masyarakat terdampak dengan bau busuk yang dihasilkan oleh tambak udang ini. Kami masyarakat sangat terganggu, dan bahkan tidak jarang warga di sini mengalami gangguan pernapasan karena polusi udara yang tidak sehat," tegasnya.
Selain masalah lingkungan, warga juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap tenaga kerja lokal. Inak Al menyebutkan bahwa kehadiran PT. Samudra Mega Perkasa tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi warga setempat.
"Warga kami di sini banyak yang menjadi penonton, yang bekerja kebanyakan dari luar daerah, bukan warga sini," tambahnya.
Persoalan lain yang tak kalah serius datang dari internal perusahaan. PT. Samudra Mega Perkasa disorot setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawan tanpa melalui prosedur yang sah seperti pemberian Surat Peringatan (SP1 atau SP2).
Salah satu korban pemecatan sepihak, M. Wirdani, mengaku sangat kecewa dan merasa dikriminalisasi oleh kebijakan manajemen perusahaan.
"Saya sangat kecewa dengan PT. Samudra Mega Perkasa karena telah melakukan pemecatan sepihak kepada saya dan beberapa karyawan lain. Kalau memang ada kesalahan, kenapa saya gak ditegur atau dipanggil biar tau kesalahan saya apa, ini langsung saya dipecat," ujar Wirdani dengan nada kesal.
Tidak hanya dipecat tanpa alasan yang jelas, Wirdani juga mengungkap persoalan upah yang diterima para pekerja. Selama bekerja, ia hanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka ini jauh berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.747.478 per bulan bagi perusahaan skala besar dan menengah.
"Saya terima gaji hanya Rp1,5 juta saja per bulan, tidak menerima upah standar UMK Kabupaten Sumbawa," tegasnya.
Selain persoalan upah yang tidak sesuai ketentuan, para pekerja juga disebut belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS dari pihak perusahaan.
Melihat berbagai pelanggaran dan keresahan yang ditimbulkan, masyarakat Dusun Mekarsari mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk segera turun tangan.
Warga meminta pemerintah memberikan sanksi dan teguran keras kepada pihak manajemen PT. Samudra Mega Perkasa. Langkah tegas ini dinilai mendesak demi memulihkan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat serta menjamin hak-hak normatif dan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sumbawa.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar