Tambak Udang PT LAN di Lunyuk Bermasalah, Formal BSS: IPAL Tak Sesuai dan Mangrove Dibabat
Sumbawa - Reportase7.com
Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (Formal BSS) menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambak udang PT Lunyuk Aquatama Nusantara (PT LAN). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) milik perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar teknis, ditambah adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan mangrove di kawasan wisata dan konservasi Kuang Dingin, Dusun Sumbersari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Investigasi bersama yang digelar tim Formal BSS pada Kamis (30/7/2026) mendapati bahwa air limbah cair hasil budidaya udang diduga dibuang secara langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan yang benar dan aman.
Ketua Formal BSS M. Salahin, melalui Juru Bicaranya Muhammad yang akrab disapa Memet, menegaskan bahwa limbah cair dari tambak udang mengandung sisa pakan, kotoran, hingga paparan bahan kimia yang berpotensi merusak ekosistem pesisir secara masif.
"Hasil analisis kami di lapangan menunjukkan IPAL milik PT LAN sangat tidak memenuhi standar teknis. IPAL seharusnya mengolah dan mengurangi bahan pencemar sebelum air dilepaskan ke lingkungan. Namun, yang terjadi di sini limbah langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan yang benar," tegas Memet.
Memet menjelaskan, pembuangan limbah tanpa tata kelola yang baik dapat memicu terjadinya eutrofikasi atau penumpukan nutrien berlebih di perairan. Kondisi ini memicu pertumbuhan alga secara cepat (blooming algae) yang menyedot kadar oksigen di air, merusak kehidupan organisme laut, hingga mengancam kelangsungan usaha budidaya itu sendiri akibat penurunan kualitas air dan risiko wabah penyakit.
Tak hanya persoalan limbah, tim Formal BSS juga menyoroti dugaan pengerusakan kawasan hutan mangrove oleh PT LAN di kawasan konservasi Kuang Dingin. Mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami penahan gelombang, penahan abrasi, dan penyerap karbon justru dialihfungsikan menjadi area operasional tambak, termasuk lokasi penampungan limbah.
"Banyak pohon mangrove yang diduga ditebang oleh pihak PT LAN. Dulu kawasan itu sempat ditebang dan dijual kepada pihak perusahaan tambak. Padahal mangrove di kawasan konservasi tersebut seharusnya dijaga dan dipelihara demi kelestarian ekosistem dan biota laut," tambah Memet.
Formal BSS mengingatkan bahwa pemerintah dan lembaga pengawas lingkungan memiliki regulasi ketat terkait keberadaan IPAL dan perlindungan kawasan konservasi. Pemenuhan standar teknis IPAL merupakan kewajiban mutlak dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) usaha tambak udang berkelanjutan.
Pelanggaran terhadap standar lingkungan ini dapat berkonsekuensi pada sanksi hukum yang tegas, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, Formal BSS mendesak pihak berwenang dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi serta penindakan tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Kecamatan Lunyuk tersebut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:



Posting Komentar