Satgas Hutan Sumbawa Gugat ke PTUN Mataram, Sidang Masih Berjalan di Tahap Administrasi
Mataram – Reportase7.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali menggelar sidang kedua perkara Nomor 30/G/2026/PTUN.MTR terkait gugatan terhadap Keputusan Bupati Sumbawa mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan dan Penyelesaian Masalah Hutan Kabupaten Sumbawa, Senin 13 Juli 2026.
Sidang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Pada tahap ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara maupun penilaian terhadap benar atau tidaknya dalil para pihak.
Persidangan dihadiri oleh Penggugat bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Suparjo Rustam, S.H., M.H., termasuk Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., serta dihadiri oleh perwakilan dan tim hukum Bupati Sumbawa sebagai Tergugat.
Dalam sidang persiapan, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi perkara, memverifikasi dokumen yang telah diajukan para pihak, serta mengarahkan penyempurnaan gugatan dan alat bukti sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, para pihak diminta menjelaskan pokok-pokok sengketa yang akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. Penggugat tetap berpendapat bahwa terdapat dugaan cacat prosedur dalam penerbitan Keputusan Bupati, ketidakjelasan batas kewenangan Satgas, serta potensi kerugian terhadap hak-hak masyarakat.
Sebaliknya, pihak tergugat menyatakan akan mempertahankan legalitas keputusan tersebut dan menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Majelis hakim juga meminta kedua belah pihak melengkapi daftar alat bukti tertulis, saksi, maupun ahli yang akan diajukan pada pemeriksaan pokok perkara.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat Suparjo Rustam, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghargai jalannya persidangan yang berlangsung tertib. Seluruh dasar hukum dan alat bukti telah kami persiapkan secara maksimal agar nantinya majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," Suparjo Rustam.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Penggugat, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., menegaskan bahwa gugatan telah dipersiapkan secara matang.
"Kami dari tim kuasa hukum telah mempersiapkan gugatan ini secara komprehensif. Harapan kami, seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diajukan dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi harapan klien melalui proses peradilan yang adil," jelasnya.
Majelis Hakim kemudian menetapkan 20 Juli 2026 sebagai jadwal sidang berikutnya dengan agenda penyempurnaan alat bukti dan persiapan memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sesuai prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap Keputusan Tata Usaha Negara dapat diuji melalui PTUN apabila diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Namun demikian, hingga saat ini perkara masih dalam proses persidangan sehingga belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati proses peradilan dan asas praduga keabsahan keputusan administrasi negara sampai adanya putusan pengadilan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar