Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Sumbawa Belum Ditangkap, Kapolres Buka Suara
Sumbawa – Reportase7.com
Kabupaten Sumbawa digemparkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (dalam catatan kepolisian korban berinisial JEN). Korban diduga kuat telah disetubuhi secara berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial OTA.
Kasus pilu ini pertama kali dilaporkan ke Mapolres Sumbawa pada 2 Mei 2026, setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada kakak kandung dan ibu tirinya.
Berdasarkan pengakuan korban pada Sabtu (11/07/2026), tindakan bejat pelaku telah berlangsung sejak tahun 2023 saat korban masih duduk di bangku SMP, dan terus berlanjut hingga puncaknya pada 11 Februari 2026 di rumah nenek korban, sesaat sebelum korban mengikuti ujian SMA.
"Ayah memperkosa saya berulang kali hingga tidak terhitung jumlahnya. Setiap kali beraksi, ayah selalu mengancam dengan pisau. Kelakuan ayah sebenarnya diketahui oleh ibu kandung saya, tetapi saya malah disalahkan dan dipaksa minum obat agar tidak hamil. Saya tidak tahu harus mengadu ke mana, saya takut pulang," ungkap korban yang saat ini mengalami trauma berat.
Kisah tragis yang menimpa N kini telah viral di media sosial dan memantik simpati luas, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nasional dan Tim Hotman Paris 911 yang dikabarkan akan turun langsung mengawal kasus ini.
Meski demikian, pihak keluarga (ibu tiri) dan masyarakat yang peduli menyayangkan lambatnya proses penanganan. Mereka mempertanyakan mengapa pelaku belum ditahan padahal bukti-bukti, termasuk rekaman pengakuan pelaku dan tangkapan layar obrolan (chat) ibu kandung korban, sudah tersebar luas di media sosial.
Menyikapi desakan publik, Polres Sumbawa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim memastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku OTA terus berjalan secara maksimal dan profesional.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah langkah hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban, pemeriksaan dua saksi auditu (saksi yang mendengar cerita) dan dua saksi petunjuk di lokasi kejadian, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum et Repertum terhadap korban oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG), pemeriksaan psikologis korban melibatkan psikolog klinis RSUD Sumbawa, pemeriksaan terhadap terduga pelaku (OTA) dan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait hasil penyelidikan.
AKP Dwi Kurniawan mengakui adanya tantangan tersendiri dalam pembuktian kasus ini akibat rentang waktu kejadian yang cukup lama dari waktu pelaporan.
"Peristiwa ini diduga dimulai sejak tahun 2023, sedangkan laporan baru kami terima pada Mei 2026. Jeda waktu yang panjang ini membuat penyidik harus bekerja lebih cermat karena kemungkinan alat bukti fisik sudah banyak berkurang atau hilang," jelas Kasat Reskrim.
Polres Sumbawa menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan objektif demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar