(Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah) 

Jakarta – Reportase7.com

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu 08 Juli 2026.

Operasi yang mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob bersenjata ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara.

Seiring digelarnya penggeledahan tersebut, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendadak ikut menjadi sorotan publik. 

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, lokasi yang digeledah oleh aparat kepolisian tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sosok Jampidsus.

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung dinamis tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sebuah brankas misterius yang tersimpan di dalam area kafe. Setelah dibuka, di dalam brankas tersebut ditemukan sejumlah mata uang asing, di antaranya Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD). 

Hingga saat ini, jumlah pasti dari uang tunai yang disita tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari prosedur resmi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Di sela-sela jalannya penggeledahan di kawasan Cipete, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak mencoba menghambat jalannya proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Pihak Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan ruang yang cukup bagi penyidik dalam menjalankan tugasnya, guna memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01