Korupsi Mebelair Dikbud NTB, Mantan Kadis Ngaku Lalai Tak Bentuk Panitia Penerima Barang

Mataram – Reportase7.com

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan mebelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 06 Juli 2026.

 Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB tahun 2022 berinisial ADF dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim, ADF yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengakui secara terbuka bahwa dirinya ikut menandatangani berkas pencairan pembayaran 100% untuk proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Betul, saya tanda tangan. Dan memang benar dana tidak akan cair jika tidak ada tanda tangan saya selaku PA,” ujar ADF menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH).

Tidak hanya itu, ADF juga mengakui kelalaian fatalnya yang tidak membentuk Panitia Pengawas maupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam proyek kakap ini. 

“Saya akui itu keteledoran saya,” akunya di persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU sebelumnya telah menetapkan dua terdakwa. Pertama, IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang didakwa melakukan pembayaran 100% meski barang belum datang seluruhnya. Kedua, MJ selaku Penyedia Barang yang didakwa mengadakan barang tidak sesuai spesifikasi—khususnya ketebalan besi pada mebelair yang dinilai tak sesuai dengan tayangan e-katalog.

Menanggapi pengakuan mantan Kadis Dikbud tersebut, Penasihat Hukum terdakwa IKS, angkat bicara usai persidangan. Ia menilai ada kejanggalan besar dalam penetapan status hukum antara PPK dan PA.

“Sungguh aneh. Ada dua orang pejabat negara, PPK dan PA, sama-sama menandatangani berkas pembayaran 100% padahal barang belum datang 100% sesuai dakwaan JPU. Tapi anehnya, yang satu jadi tersangka (terdakwa), sementara yang lain hanya jadi saksi. Perbuatan melanggar hukumnya bersama-sama. Bagaimana JPU bisa seperti ini? Semoga majelis hakim bisa menilai kejanggalan ini dengan adil,” tegas PH IKS kepada media.

Sementara itu, terdakwa MJ memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mencecar saksi ADF terkait absennya PPHP. Menurut MJ, ketiadaan panitia penerima barang membuat pihaknya tidak pernah menerima komplain atas produk yang dikerjakan oleh mitra UMKM lokal mereka.

“Pengakuan saksi tidak membentuk panitia penerima barang membuat tidak ada pihak yang komplain dengan barang yang diproduksi oleh mitra kami, UMKM lokal. Jika ada yang komplain tentu saya akan mengganti dan menyempurnakannya karena kami memiliki masa garansi sampai 1,5 tahun,” papar MJ.

MJ menambahkan, karena semua pihak dinas menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), ia beranggapan barang yang dikirim sudah sesuai dengan spesifikasi dan bukti pesanan (Purchase Order).

MJ juga menegaskan bahwa dirinya telah menunjukkan iktikad baik saat Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan. 

“Saya waktu itu langsung memulihkan kerugian negara yang dimaksud dan juga mendatangkan barang baru yang kami sempurnakan. Jadi, jika semua pihak dinas malah menandatangani BAST, lalu kenapa saya sebagai penyedia malah dijadikan tersangka?” tanyanya retoris.

Sidang perkara dugaan korupsi mebelair Dikbud NTB ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta menghadirkan saksi ahli. Publik kini menanti bagaimana Majelis Hakim akan menyikapi rangkaian fakta persidangan ini, terutama terkait posisi hukum mantan Kadis selaku PA yang ikut menandatangani pencairan dana namun lolos dari status tersangka.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01