Proyek Jalan Lenangguar–Lunyuk Mandek, Garda Satu NTB Desak APH Periksa Kontraktor dan Dinas PUPR
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Ketua Garda Satu Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hakim, kembali menyoroti mandeknya progres proyek long segment jalan lintas Lenangguar–Lunyuk yang dikerjakan oleh PT. AJP, kontraktor asal Aceh dengan nilai Kontrak Rp19 miliar. Proyek infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini belum juga rampung, sehingga memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan anggaran publik.
Padahal, pihak pelaksana telah diberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu pelaksanaan melalui mekanisme adendum kontrak pada awal tahun 2026. Namun, berdasarkan data yang dihimpun tim Garda Satu NTB, hingga memasuki bulan Juli 2026, pekerjaan tersebut belum tuntas 100 persen dan meleset jauh dari target yang ditentukan.
"Keterlambatan ini bukan sekadar soal pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai, melainkan sudah menyentuh aspek tata kelola proyek yang menggunakan uang rakyat," tegas Abdul Hakim dalam keterangannya di Mataram, Rabu 08 Juli 2026.
Pria yang akrab disapa Bang Akim ini menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap proses pengadaan wajib mengacu pada prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Meskipun secara hukum adendum kontrak diperbolehkan dalam kondisi tertentu, instrumen tersebut tidak boleh dijadikan dalih berulang untuk memaklumi keterlambatan.
"Tujuan utama regulasi pengadaan adalah menjamin pekerjaan selesai tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat biaya. Keterlambatan yang terus-menerus bergulir jelas tidak sejalan dengan semangat pengelolaan keuangan daerah yang sehat," lanjut Akim.
Desak Atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Transparansi BPK
Melihat kondisi di lapangan, Garda Satu NTB menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk memanggil pihak kontraktor beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.
Menurutnya, pembiaran ini memberikan kesan seolah-olah proyek tersebut sengaja dibiarkan mangkrak tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Masyarakat NTB saat ini menantikan kejelasan dan transparansi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut. Publik berhak mengetahui, apakah ada kelemahan dalam fungsi pengawasan di lapangan.
Sejauh mana potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Penerapan sanksi denda keterlambatan kepada pihak kontraktor. Rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Akim menegaskan jika persoalan proyek jalan lintas Lenangguar–Lunyuk ini belum juga tuntas hingga pembahasan APBD Perubahan TA 2026, maka wajib dilakukan evaluasi total secara objektif dan terbuka. Evaluasi tersebut tidak boleh hanya menyasar pihak kontraktor atau pelaksana fisik semata.
Ia menekankan agar Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas selaku pemeran utama dalam pengendalian mutu dan waktu proyek, turut dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dan administratif.
"Kita ingin memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola sesuai aturan dan segera memberikan manfaat nyata bagi mobilitas warga. Keterbukaan informasi, termasuk membuka hasil pemeriksaan BPK, sangat diperlukan untuk menjawab keraguan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan di NTB," pungkas Akim.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar