Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif

Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif

Sumbawa Barat - Reportase7.com

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menggelar Kick Off Meeting Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040.

​Kegiatan strategis yang dilangsungkan di Ruang Rapat Gili Kenawa, Sekretariat Daerah Sumbawa Barat, pada Kamis 30 Juli 2026, ini menjadi langkah awal krusial dalam menyusun dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

​Acara pembukaan dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan mampu menghasilkan pedoman pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

​Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., M.M.Inov., dalam pemaparannya menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak yang bersifat strategis. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan diri dengan dinamika perkembangan wilayah serta menjawab tantangan pembangunan daerah hingga tahun 2040. ​"Menata Ruang, Mengarahkan Masa Depan Pembangunan Sumbawa Barat."

​Mengusung pokok pengaturan tujuan penataan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata, basis pembangunan KSB tetap difokuskan pada sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri, yang didukung oleh pengembangan kegiatan pariwisata dan pertambangan guna mencapai kesejahteraan berkelanjutan.

​"Revisi dilakukan bukan karena RTRW yang lama salah, tetapi karena kondisi daerah sudah berubah dengan cepat," tegas Armayadi.

​Dalam paparannya, Armayadi menjabarkan tiga alasan mendasar perlunya pembaharuan regulasi tata ruang ini. Banyak aturan dalam Perda 2020 yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian, seperti munculnya kawasan wisata baru, akses jalan baru, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KSB tumbuh secara masif. Tanpa penyesuaian RTRW, wilayah rentan terhadap tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, serta konflik ruang.

Memberikan payung hukum yang jelas bagi seluruh program pemerintah, swasta, dan masyarakat agar terhindar dari pelanggaran aturan.
​Adapun tujuan utama revisi RTRW mencakup tiga poin krusial:
​Mengakomodir rencana pembangunan ke depan.

​Mendukung suksesnya program prioritas Bupati, yaitu "Wisata Kerakyatan", agar seluruh pembangunan pariwisata berjalan tanpa menyalahi aturan tata ruang.
​Menjawab pertumbuhan KSB yang pesat dari sisi kependudukan, investasi, infrastruktur, maupun kebutuhan lahan.

​Proses revisi kali ini memfokuskan perhatian pada tiga sektor penting yakni: 
1. ​Program Wisata Kerakyatan: Penentuan zona yang diperuntukkan bagi pembangunan homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, dermaga rakyat, dan pendukung lainnya agar pariwisata tertib aturan.
2. ​Rencana Infrastruktur & Kawasan Baru: Integrasi data dari OPD terkait jalan, jembatan, irigasi, permukiman, hingga kawasan industri.
3. ​Lingkungan & Mitigasi Bencana: Penyesuaian zona rawan bencana, kawasan sempadan sungai, hutan lindung, dan aspek ekologis lainnya.

​Sesuai dengan ketentuan dari pusat, RTRW dapat direvisi setiap 5 tahun sekali tergantung pada situasi dan kebutuhan daerah. Adapun tahapan prosesnya dimulai dari Pengumpulan Data, Penyusunan Draf, Konsultasi Publik, Pembahasan DPRD, Penetapan Perda.

​Armayadi menekankan bahwa kesuksesan penyusunan "peta jalan" pembangunan KSB hingga tahun 2040 ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​"Yang dibutuhkan sekarang adalah data dari semua OPD. Tanpa data, revisi tidak bisa akurat," ujarnya.
​Seluruh OPD diminta untuk segera menyerahkan data dukung yang meliputi rencana program 5 hingga 20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, serta proyeksi pertumbuhan di sektor masing-masing.

​"Jika peta ini tidak di-update, maka program strategis seperti Wisata Kerakyatan bisa mentok karena terbentur aturan. Melalui revisi ini, kita harapkan pembangunan di KSB dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan taat hukum," pungkas Armayadi mantap.

​Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., dalam arahannya turut menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam melakukan penyelarasan berbagai program pembangunan agar bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat secara menyeluruh.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif
  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif
  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif
  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif
  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif
  • Pemkab Sumbawa Barat Gelar Kick Off Meeting Revisi RTRW 2020–2040, Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Adaptif

Posting Komentar

Iklan
Iklan