Mantan Ketua KBI KSB Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Ketua KBI NTB Soal Peralatan Rp54,4 Juta
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Mantan Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat sekaligus Dewan Pengarah KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, ST, melaporkan Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan peralatan cabang olahraga Kick Boxing senilai Rp54.420.000.
Laporan tersebut diajukan setelah sepuluh item peralatan pertandingan Kick Boxing yang telah dipesan dan dibayar menggunakan dana hibah APBD Tahun 2026 diduga diambil dari Toko Olympic Sport & Music di Kota Mataram oleh Ketua KBI Provinsi NTB tanpa sepengetahuan KBI maupun KONI Kabupaten Sumbawa Barat.
"Langkah hukum yang kami tempuh merupakan bentuk ketegasan atas barang yang semestinya kami ambil karena sudah kami bayar, namun belakangan justru diambil oleh pihak lain yang bukan pemiliknya," ujar Santri Yusmulyadi kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Santri mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sebelum barang tiba di toko, ia telah mengingatkan pihak toko agar tidak menyerahkan peralatan tersebut kepada siapa pun selain dirinya sebagai pihak yang melakukan pemesanan dan pembayaran.
"Saya sudah menyampaikan kepada pihak toko agar barang tersebut jangan diberikan kepada siapa pun selain saya, karena itu menjadi tanggung jawab saya kepada KONI KSB," katanya.
Namun saat hendak mengambil barang tersebut, Santri mengaku terkejut karena seluruh peralatan telah lebih dahulu diambil.
"Kok bisa barang yang saya beli dan saya bayar sendiri tiba-tiba diambil orang lain," ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, Santri menguraikan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat masih menjabat Ketua KBI Kabupaten Sumbawa Barat, dirinya mendapat mandat dari KONI KSB untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan pertandingan Kick Boxing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, ia memesan sepuluh jenis peralatan pertandingan melalui Ketua KBI Provinsi NTB di Toko Olympic Sport & Music, Jalan Yos Sudarso Nomor 25, Ampenan, Kota Mataram.
Pembayaran seluruh peralatan dilakukan melalui transfer pada 2 Juli 2026 dengan nilai Rp54.420.000. Dalam laporannya, Santri turut melampirkan bukti pemesanan serta bukti transfer pembayaran.
Namun setelah KONI Provinsi NTB memutuskan memindahkan venue pertandingan Kick Boxing dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kota Mataram, peralatan yang telah dibeli tersebut diduga diambil oleh terlapor dari toko tanpa sepengetahuan dirinya maupun KONI Kabupaten Sumbawa Barat.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp54.420.000.
Santri juga menyoroti kebijakan pemindahan venue Kick Boxing ke Kota Mataram. Menurutnya, setelah lokasi pertandingan dipindahkan, penyelenggara tidak lagi memiliki dasar untuk mengambil ataupun menggunakan peralatan yang telah disiapkan KBI Kabupaten Sumbawa Barat.
"Venue sudah dipindahkan ke Mataram, tetapi ujung-ujungnya justru ingin menggunakan peralatan milik KSB. Jelas kami tidak akan memberikan karena itu merupakan aset Kick Boxing Kabupaten Sumbawa Barat," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan peralatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan seluruh kebutuhan perlengkapan pertandingan saat Kabupaten Sumbawa Barat masih ditetapkan sebagai tuan rumah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB.
"Pembelian peralatan pertandingan menjadi bagian dari proses pemenuhan seluruh komponen perlengkapan pertandingan oleh KSB selaku tuan rumah sesuai amanat SK Gubernur NTB. Bukan kemudian dipergunakan untuk keperluan pertandingan di luar KSB," tegas Santri.
Dukungan terhadap langkah hukum itu juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang juga Wakil Ketua KONI KSB, Moehammad Hatta. Menurutnya, seluruh peralatan yang telah dianggarkan melalui KONI KSB diperuntukkan bagi penyelenggaraan Kick Boxing di Kabupaten Sumbawa Barat sehingga tidak semestinya dialihkan kepada pihak lain.
"Anggaran itu dialokasikan karena saat itu Kick Boxing ditetapkan berlangsung di KSB. Ketika venue dipindahkan ke Mataram, maka penyelenggara seharusnya meminta dukungan kepada KONI Provinsi, bukan mengambil peralatan milik KSB," ujarnya.
Hatta meminta Ketua KBI Provinsi NTB segera mengembalikan seluruh peralatan tersebut. Ia juga menilai pihak toko dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyerahkan barang yang telah dibayar kepada pihak yang tidak berhak.
"Kenapa peralatan yang sudah dibayar oleh KBI KSB justru diserahkan kepada KBI Provinsi NTB," katanya.
Selain itu, Hatta turut mengkritik penyelenggaraan Porprov NTB 2026 yang dinilainya minim koordinasi sehingga memunculkan berbagai persoalan.
"Proses penyelenggaraannya dinilai minim koordinasi sehingga banyak persoalan yang muncul dibandingkan pelaksanaan Porprov tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, saat dikonfirmasi media ini memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai atas peralatan tersebut.
"Kalau tidak dikasih, kami kembalikan," kata Junaidi Kasum.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar