Anak Kandung Jual Tanah Orang Tua Pakai Dokumen Palsu, YIPU: Usut Tuntas Persekongkolan Desa hingga BPN
Lombok Tengah – Reportase7.com
Kisah pilu sekaligus mencengangkan menyelimuti warga Dusun Ular Naga, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah. Seorang lansia berusia 75 tahun, Bapak Sederah atau akrab disapa Amaq Unah, kehilangan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 20 are bukan karena musibah, melainkan akibat rekayasa jahat yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa hingga pejabat terkait pun mengemuka, memicu desakan kuat agar kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya.
Tanah yang menjadi sisa harta milik Bapak Sederah itu ternyata sudah berpindah tangan dan terjual senilai Rp400 juta. Ironisnya, sang pemilik sah sama sekali tidak memberikan izin, tidak pernah menandatangani surat apapun, bahkan baru mengetahui fakta ini setelah transaksi selesai.
Supardi Yusuf selaku koordinator Satgas Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB yang mendampingi korban membeberkan modus operandi yang mencurigakan. "Anak laki-laki kandung korban, Ramli, diduga memalsukan surat hibah. Berbekal dokumen palsu itu, tanah milik ayahnya diproses menjadi sertifikat atas namanya sendiri, lalu langsung dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan keluarga," ungkap Supardi saat ditemui, Rabu (29/7/2026) dini hari.
Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan nomor laporan STPP/328/VI/2025/SPKY. Tak hanya pelaku utama, laporan ini juga menjerat tujuh pihak yang diduga terlibat persekongkolan: mulai dari Kepala Desa Pejanggik yang juga Ketua Panitia PTSL 2022, Kepala Dusun Ular Naga, pembeli tanah, hingga Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah.
"Terbitnya sertifikat atas nama orang lain padahal pemilik sah masih hidup dan tidak pernah menyerahkan hak, adalah bukti nyata adanya kelalaian berat atau bahkan kesengajaan. Bagaimana mungkin verifikasi di tingkat desa dan kantor pertanahan bisa lewat begitu saja?" tegas Supardi.
Tim hukum YIPU menegaskan peristiwa ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan tindak pidana berat. Pasal yang disangkakan meliputi pemalsuan surat, penipuan, pengalihan hak melawan hukum, hingga penyalahgunaan wewenang serta aturan tentang persekongkolan dalam KUHP, dengan ancaman penjara hingga delapan tahun lebih.
Satgas YIPU meminta kepolisian mengusut semua pihak tanpa pandang bulu, mulai dari pembuat dokumen palsu, saksi palsu, hingga oknum yang mengesahkan dan menerbitkan sertifikat cacat hukum. Selain itu, BPN diminta segera membatalkan sertifikat hasil rekayasa tersebut.
"Keadilan tidak boleh bisa ditawar. Kami akan kawal kasus ini sampai hak korban kembali utuh dan setiap pelaku, termasuk mereka yang bersembunyi di balik jabatan, bertanggung jawab di pengadilan," pungkas Supardi.
Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar