![]() |
| (Foto: Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Sumbawa, Sahrudin LB, alias Sandi) |
Sumbawa – Reportase7.com
Proyek pembangunan Gedung TB & Paru Rumah Sakit Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa kini menjadi sorotan tajam. Pembangunan yang semula diharapkan menjadi fasilitas kesehatan publik bagi masyarakat, kini justru menjelma sebagai simbol ketimpangan tata kelola pengadaan barang dan jasa negara yang karut-marut.
Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Sumbawa, Sahrudin LB, (Sandi) mengungkapkan adanya indikasi perlakuan hukum yang timpang dalam proyek ini. Diketahui, CV Duta Bima Raya selaku pelaksana proyek telah diputus kontrak (PHK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena progres pekerjaan yang sangat tidak sesuai dengan rencana kerja.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan yang mengusik rasa keadilan. Meski status kontrak telah "diamputasi", aktivitas pekerja dari perusahaan tersebut dilaporkan masih terlihat di lokasi proyek.
"Secara administratif katanya sudah putus kontrak, tapi pantauan kami di lapangan menunjukkan masih ada kegiatan atau tenaga kerja dari perusahaan tersebut. Ini memicu tanda tanya besar, ada apa dengan proses pengadaan di RSMA?" tegas Sandi, Kamis 29 Januari 2026.
Masalah di RSMA Sumbawa ternyata tidak berhenti pada fisik bangunan. Pemuda Pancasila juga menyoroti pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2025 yang disinyalir bermasalah berdasarkan laporan dari berbagai lembaga dan masyarakat.
Kondisi ini dikhawatirkan akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari otoritas berwenang, mengingat RSMA merupakan institusi vital bagi pelayanan kesehatan masyarakat Sumbawa.
Menyikapi carut-marut tersebut, MPC Pemuda Pancasila Sumbawa secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik mangkraknya Gedung TB & Paru serta dugaan penyimpangan pengadaan Alkes 2025.
Dirinya menekankan untuk segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur RSMA Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara.
Ia juga meminta agar pada tahun 2026 ini, praktik "mafia" pengadaan barang dan jasa tidak lagi gentayangan di lingkungan RSMA Sumbawa.
"Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas nyaman bagi masyarakat berobat justru menjadi monumen mangkrak yang tidak dapat difungsikan. APH jangan tutup mata. Direktur dan PPK harus bertanggung jawab penuh atas kerugian negara dan hak masyarakat yang terabaikan ini," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar