![]() |
| (Foto: Sabarudin saat membuat laporan di Polsek Praya Tengah) |
Lombok Tengah - Reportase7.com
Sabarudin warga Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, resmi melaporkan seseorang berinisial R, warga Dusun Beraim Lauk II, Desa Beraim, ke Kepolisian Sektor (Polsek) Praya Tengah, pada Selasa 27 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Objek sengketa berupa sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Orong Keleang, Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah, dengan Nomor SPPT: 52.02.100.006.001-0071.0. Selain R, dalam perkara ini juga muncul klaim sepihak dari pihak lain, yakni Amaq A, yang menyatakan telah membeli tanah yang sama dari orang tua pelapor.
Sabarudin menuturkan, permasalahan bermula pada tahun 1998/1999, ketika dirinya membeli tanah tersebut dari R dengan nilai 1.000 Ringgit Malaysia, yang saat itu setara sekitar Rp6.500.000. Transaksi dilakukan secara lisan tanpa surat jual beli tertulis, sebagaimana praktik jual beli tanah yang lazim terjadi di wilayah tersebut pada masa itu. Meski demikian, ia mengaku telah melakukan pembayaran secara penuh.
Namun, dua tahun kemudian (tahun 2001), terlapor R menyangkal pernah menerima pembayaran atas tanah tersebut. Demi menghindari konflik berkepanjangan dan dengan itikad baik, Sabarudin kembali melakukan pembayaran sebesar Rp 6.500.000 kepada terlapor.
Akibatnya, pelapor harus membayar dua kali untuk satu bidang tanah yang sama.
Untuk memperkuat kepastian hukum, pada tahun 2021, Sabarudin dan terlapor akhirnya membuat serta menandatangani Surat Jual Beli (Surat Jasi Beti) secara resmi di Kantor Desa Beraim, disaksikan langsung oleh Kepala Desa serta saksi-saksi yang sah. Surat tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, permasalahan kembali mencuat ketika Amaq A mengklaim telah membeli tanah yang sama dari orang tua Sabarudin. Ironisnya, pihak Desa Beraim justru menerbitkan surat sporadik atas nama Amaq A, sementara Sabarudin yang telah memiliki surat jual beli resmi yang disahkan Desa tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Lebih jauh, terlapor kini menyangkal seluruh transaksi jual beli yang pernah dilakukan dengan Sabarudin, meskipun terdapat surat jual beli resmi, bukti pembayaran, serta saksi-saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Atas dasar itu, Sabarudin menilai tindakan terlapor R diduga telah memenuhi unsur penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum, antara lain :
Menerima pembayaran dua kali atas satu bidang tanah yang sama;
Menyangkal transaksi jual beli yang telah dituangkan dalam surat resmi dan disahkan oleh pemerintah desa;
Menyebabkan kerugian materiil serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi pelapor.
Dalam laporan pengaduannya ke Polsek Praya Tengah, Sabarudin melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor. Salinan Surat Jual Beli (Surat Jasi Beti) tahun 2021. Salinan SPPT tanah dengan Nomor 52.02.100.006.001-0071.0. Bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pembayaran sebanyak dua kali kepada terlapor.
Sabarudin berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif guna memperoleh kepastian hukum yang adil.
“Semoga melalui laporan ini, persoalan yang telah menghantui saya selama bertahun-tahun bisa mendapatkan penyelesaian yang jelas dan sesuai hukum,” ujarnya usai membuat laporan.
Sementara itu, pihak Polsek Praya Tengah melalui Kanit Reskrim menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar