Kawal Aset Daerah, DPRD Sumbawa Barat Resmi Bentuk Pansus Pemindahtanganan BMD 2026
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2026.
Pembentukan ini disahkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor: 100.3.3/04/KEP.DPRD/1/2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah konstitusional sebagai tindak lanjut atas rencana pemindahtanganan aset daerah yang memerlukan persetujuan legislatif.
"Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita ingin memastikan bahwa setiap aset daerah yang dipindahtangankan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat," ujar Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar, Rabu 28 Januari 2026.
Pembentukan Pansus ini didasari atas usulan anggota dewan dan melalui pertimbangan matang dari Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam menjalankan fungsinya, Pansus memiliki mandat untuk melakukan telaah mendalam dari berbagai aspek, diantaranya, aspek legalitas dan urgensi yakni dengan cara nempelajari dasar hukum, tujuan, serta kesesuaian rencana dengan kepentingan daerah.
Selanjutnya asek validasi dokumen, aspek ini untuk menilai keabsahan data aset, status kepemilikan, nilai riil aset, hingga hasil penilaian (appraisal). Serta aspek dampak ekonomi dan Publik, Pansus menilai pengaruh pemindahtanganan terhadap kondisi keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik.
Pansus diberikan kewenangan penuh untuk melakukan koordinasi dan pembahasan lintas instansi. Pihak-pihak yang akan dilibatkan meliputi Kepala Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta instansi relevan lainnya.
Hasil kerja Pansus nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir yang berisi rekomendasi strategis. Keputusan akhir DPRD akan terbagi dalam tiga opsi, menyetujui sepenuhnya usulan pemerintah daerah, menyetujui dengan syarat (catatan tertentu) atau menolak usulan jika dinilai tidak memenuhi kriteria atau merugikan daerah.
"Langkah ini adalah bentuk fungsi pengawasan kami agar tata kelola aset di Sumbawa Barat tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," tutup Kaharuddin.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar