Mataram – Reportase7.com
Tabir gelap penemuan mayat perempuan hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, akhirnya tersingkap. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus terduga pelaku berinisial BP, pria asal Monjok Timur, Kota Mataram.
Fakta memilukan terungkap, korban diketahui bernama Yeni Widyastuti, yang merupakan ibu kandung dari pelaku.
Dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., membeberkan kronologi aksi keji tersebut. Peristiwa bermula saat korban sedang tertidur pulas. Pelaku melilitkan tali ke leher ibunya hingga tewas. Selanjutnya jasad korban dibungkus sprei dan dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova putih.
Pelaku selanjutnya berkendara menuju wilayah Sekotong. Di tengah jalan, ia sempat membeli BBM jenis Pertalite. Setibanya di lokasi yang sepi di Batu Leong, pelaku menyiram jasad korban dengan bahan bakar dan membakarnya.
Pelaku sempat menunggu di lokasi selama kurang lebih satu jam untuk memastikan jasad terbakar sebelum akhirnya melarikan diri.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M. Si, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati.
"Terduga pelaku merasa kesal karena permintaan uang untuk membayar utang tidak dipenuhi oleh korban," jelas Kombes Pol Arisandi.
Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut terungkap berkat kolaborasi Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dan Polres Lombok Barat. Melalui penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju TKP, polisi mengidentifikasi mobil Innova putih milik pelaku.
Saat penggeledahan di rumah pelaku di Monjok Timur, petugas menemukan bercak darah di bagasi mobil. Berdasarkan bukti tersebut, BP tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit kendaraan roda empat (termasuk Innova putih). Pakaian, sepatu, dan ponsel milik pelaku dan korban. Sampel DNA (swab darah) dari bagasi mobil.
Polisi juga menyita kotak permen karet yang diduga berisi ganja. Polisi tengah mendalami apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat beraksi.
Atas perbuatan sadisnya, BP dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Kholid.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Aksi Keji Seorang Anak Tega Jerat dan Bakar Ibu Kandung, Ini Motifnya
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar