Mataram - Reportase7.com
Skandal dugaan praktek penggelapan pajak dan tindak pidana yang melibatkan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan subkontraktor PT. Amman Samudera Sejahterah (ASSA) menjadi sorotan banyak pihak. Dua perusahaan raksasa tersebut diduga kuat melakukan praktek melawan hukum dengna cara melakukan kontrak dibawah tangan secara ilegal.
Diketahui kontrak kedua perusahaan tersebut hanya dilakukan dengan cara tulis tangan, dimana seluruh pembelanjaan jasa rutin yang di keluarkan oleh PT AMNT dikelola oleh PT ASSA dengan nilai kontrak per bulan Rp 14 milyar.
Modus seperti ini merupakan cara untuk mengelabui atau menghindari pajak yang seharusnya menjadi pendapatan negara. Namun keduanya berkolaborasi dengan cara membuat kontrak bodong demi menghindari pajak.
Hal tersebut mendapat sorotan dari praktisi dan akademisi hukum Guru Besar (Gubes) Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU, terkait adanya praktek ilegal yang disinyalir sebagai kontrak bodong antara PT. AMNT dengan PT. ASSA.
Ditemui di rumahnya Prof. Asikin berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut bisa diseret ke ranah hukum, karena perbuatannya merupakan tindak pidana khusus atau bisa dikenakan pasal korupsi. Dimana tindakan tersebut merupakan persekongkolan jahat yang menimbulkan kerugian negara.
"Kalau saya pelajari, perusahaan ini modusnya sengaja menghindari bajak. Ini merupakan bentuk kejahatan atau mafia perampok uang negara," ujar Prof Asikin, Sabtu 03 Mei 2025.
Lanjut Prof. Asikin, patut dicurigai juga keterlibatan pihak-pihak lain seperti petugas di pelabuhan Syahbandar yang bermain sehingga barang yang di suplay oleh PT. ASSA bebas melakukan praktek bongkar muat di Pelabuhan Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
"Otoritas di Pelabuhan Benete harus diperiksa juga, apa iya sekelas perusahaan raksasa PT AMNT dan PT. ASSA hanya melakukan kontrak tulis tangan yang nilainya puluhan miliar lagi. Ini kan konyol dan harus diusut tutas," tegasnya.
Dirinya menjelaskan tentang perpajakan yang diatur dalam pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana. "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."
Prof. Asikin menjelasan lebih anjut bahwa, Pasal 55 ayat 1 KUHP mengacu pada konsep "penyertaan" dalam hukum pidana, di mana seseorang dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan tersebut. "Mereka yang melakukan"
(pleger) adalah orang yang secara langsung melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
"Mereka yang menyuruh melakukan
(doenplegen) adalah orang yang memerintahkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana, tanpa melakukan perbuatan itu sendiri.
"Mereka yang turut serta melakukan"
(medepleger) adalah orang yang membantu atau turut serta dalam melakukan perbuatan pidana," beber Prof. Asikin.
"Penyertaan dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP mencakup berbagai bentuk keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam tindak pidana," imbuhnya.
Ia menuding modus yang dilakukan oleh kedua perusahaan raksasa tersebut merupakan cara atau modus untuk menghindari pajak, karena tidak melakukan kontrak secara sah.
"Modusnya mengaburkan nilai barang, sehingga tidak kena pajak. Ini tidak bisa dilacak karena nilai barang yang dibelanjakan sengaja dikaburkan. Sehingga tidak dapat di prediksi berapa nilai pajak yang harus di bayarkan. Disini negara harus hadir dan segera proses para oknum mafia pajak yang gentayangan di lingkar tantang PT AMNT," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar