Sumbawa Barat - Reportase7.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bidang Tata Ruang merilis beberapa perusahaan yang saat ini dalam proses pengurusan IUP atau ijin Galian C.
Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat Sahril, ST., M. Si, saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan (Galian C) disejumlah lokasi sedang mengurus ijin. Sejumalah dokumen pendukung sebagai syarat untuk mengeluarkan IUP sedang di proses.
"Ada beberapa perusahaan Galian C sedang pengajuan pengurusan ijin dan sudah terdaftar di Bidang kami saat ini. Termasuk CV Luwes yang saat ini ramai di media juga belum miliki ijin atau IUP," ujar Kepala Dinas PUPR Sumbawa Barat. (13/06/2024).
Kadis menjelaskan bahwa, semuanya ijin yng diajukan oleh perusahaan tersebut masih dalam proses.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi NTB agar segera menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai aturan yang berlaku.
Disinggung terkait dengan IUP CV Luwes. Dirinya menyebutkan bahwa, CV tersebut masih dalam tahapan atau proses kelengkapan dokumen di Dinas PUPR Sumbawa Barat melalui Bidang Tata Ruang.
Sementara CV Luwes disinyalir adanya dugaan penyalahgunaan ijin atau melakukan aktivitas ilegal yang dilaporkan oleh oknum masyarakat.
"CV Luwes saat ini dalam proses kelengkapan dokumen di Bidang Tata Ruang," jelasnya.
Adanya perubahan pergantian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sebelumnya nomor 18109 galian pasir dan lainnya, diganti menjadi 18103 penggalian krikil atau sertu sebagai dasar pengajuan ke Dinas DPMPTSP Provinsi NTB sebagai acuan untuk mengeluarkan IUP.
"Permohonan CV luwes dalam proses kelengkapan dan sudah dilengkapi dokumen pertimbangan tehnis oleh dinas PUPR, termasuk Peta lokasi dan luasnya," terangnya.
Sementara direktur CV Luwes H. Bakrie membantah dirinya melakukan penambangan Galian C dan juga membantah memiliki alat berat maupun Clauser dilokasi tambang yang dimaksud, seperti yanh di laporkan oleh oknum masyarakat.
Dirinya mengakui hanya melakukan penataan lahan dan tidak ada alat berat yang beroprasi.
"Saya hanya melakukan penataan lahan, dan tidak ada alat berat seperti yang dilaporkan berupa Clauser," ungkap H. Bakrie.
H. Bakrie menegaskan bahwa, lokasi Galian yang dilaporkan bukan lokasi pengajuan IUP CV. Luwes melainkan miliknya PT. Tambora seperti yang tertera foto dalam berita. Sedangkan lokasi pengajuan IUP CV. Luwes berlokasi di depan PT. USI sebelah timurnya PT PETROSEA.
"Hingga saat ini saya tidak melakukan aktivitas Galian C, karena IUP atau ijinnya belum terbit," tandasnya.
Pewarta: Edi/Red
Editor: R7 - 01
0Komentar