Sidang ITE Joni Ditunda, Pengacara Bang Zul Datangi Polda NTB

Mataram - Reportase7.com

Setelah sebelumnya pada Senin (20/05/2024) lalu, sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junaidin alias Joni kini kembali ditunda, Senin (27/05/2024).

Diungkapkan Muhammad Wahyudiansyah, SH selaku Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), bahwa agenda sidang ini adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa Junaidin alias Joni.  

"Ditunda lagi (sidang), penundaan yang kedua kalinya. Alasannya, dikarenakan tuntutan belum siap dari JPU (Jaksa Penuntut Umun) sehingga dilakukan penundaan," ujarnya.

Terkait sidang lanjutan, pengacara muda asal Sumbawa yang kerap disapa Wahyu ini mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang akan dilanjutkan kembali.

"Kita sedang tunggu info dari JPU kapan lagi dilanjut," ungkapnya.

Menyikapi hal ini, pihak Pengacara Bang Zul menyatakan bakal menyurati pihak Jaksa meminta untuk disampaikan ke Majelis Hakim agar Junaidin alias Joni segera diamankan.

Minta Polda NTB Segera Amankan Junaidin Alias Joni

Oleh karenanya, pihak Pengacara Bang Zul langsung mendatangi Polda NTB.

"Tadi agenda kita ke Polda menyampaikan bahwa terkait pengaduan kami dia masih mengulangi perbuatannya," jelasnya.

"Dan ini yang kita khawatirkan, karena bisa jadi nantinya akan ada gejolak dari pihak keluarga dan para tim relawan (Bang Zul), ya makanya kami koordinasi sama Polda dulu," sambung Wahyu.

"Karena dia mengulangi terus perbuatannya. Karena sampai kemarin terdakwa si Junaidin alias Joni itu masih upload status postingan di facebook itu dengan akunnya yang baru dengan nama Jurnalis PusaranNTB. Masih diupload, dengan bahasa atau kata-kata yang tidak pantas," demikian ia menambahkan.

Tak Ada Bukti

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda keterangan terdakwa, Junaidin alias Joni dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa pada Senin (13/05/2024) lalu.

Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Parahnya lagi, dia diduga menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.

Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan ke Zulkieflimansyah (Bang Zul) berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti. "Enggak ada (bukti)," kata Joni.

Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.

"Ada hidayah, enggak bisa saya jelaskan di sini," ujar dia. Joni juga mengaku tidak memiliki bukti. Dia hanya yakin bahwa istrinya berselingkuh. "Tidak pernah (melihat istrinya bersama Zulkieflimansyah), tapi memang manipulatif dia," kata Joni menuding mantan istrinya manipulatif.

Pengacara Dr. H. Zulkieflimansyah (Bang Zul), Muhammad Wahyudiansyah ditemui usai persidangan mengatakan keterangan terdakwa hanya berdasarkan hidayah tidak dapat menjadi rujukan dalam membenarkan tuduhannya tersebut.

"Keterangan saudara Junaidin tidak ada dasar yang jelas. Cuma berdasarkan hidayah. Kalau bicara hukum itu kongkrit. Bukan berdasarkan hidayah. Subjektif sekali itu," ujar dia.

Wahyu mengatakan akan mengikuti proses hukum. Tidak ingin mengintervensi jalannya sidang. "Kita ikuti proses hukum ini berjalan semestinya. Kita tidak mau intervensi. Karena sebelumnya fitnah Joni itu kita desain perkara," tutupnya.

Bisikan Ghaib

Terdakwa Joni melalui postingan Facebook mencaci maki Gubernur NTB periode 2018-2023, Dr. H. Zulkieflimansyah. Dia menuding Bang Zul berselingkuh dengan istrinya. Padahal baik Bang Zul maupun istri Joni sendiri tidak saling mengenal.

Uniknya, Joni dikabarkan mendapat kabar dugaan perselingkuhan dari bisikin ghaib saat berziarah ke makam ibunya. "Kalau dia membuat posting ada bukti silahkan. Ini enggak ada. Dia dengar bisikan ghaib, waktu di makam ibunya," kata Muhammad Wahyudiansyah belum lama ini.

Pintu Maaf Terbuka

Pengacara Bang Zul juga sebelumnya menegaskan jika terdakwa ingin meminta maaf, pihaknya akan secara terbuka bakal memaafkan Junaidin alias Joni. Hanya saja, sejauh ini yang bersangkutan belum meminta maaf.

"Bang Zul itu pemaaf. Kalau minta maaf tidak mengulangi lagi akan dimaafkan," ujar Muhammad Wahyudiansyah.

Tak lupa, dia juga mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak memanfaatkan hal ini dengan "menggoreng" kasus yang murni ITE ini dengan menonjolkan isu perselingkuhan.

"Kita mengingatkan juga kepada oknum-oknum yang menggoreng kasus ini. Seakan-akan membawa isu perselingkuhan padahal murni ITE. Dan kami akan sangat tegas dalam persoalan ini," tandas Muhammad Wahyudiansyah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01