Burhan Metty Geruduk Kantor Dikbud Provinsi NTB, Tagih Pembayaran Sisa Upah Pekerjaan


Mataram - Reportase7.com

Seorang supplier mendatangi dan berorasi lantang di depan kantor Dikbud Provinsi NTB, menuntut sejumlah pembayaran upah pekerjaan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. (25/03/2024)

Pekerjaan gedung laboratorium baca di SMKN 1 Pemenang dan SMKN 1 Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang di kerjakan oleh UD Rizky pada tahun 2023 lalu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai 324 juta.

UD Rizky mendapat kepercayaan membangun atau mengerjakan 2 bangunan yakni SMKN 1 Pemenang dan SMKN 1 Tanjung. Jadi total nilai pekerjaan Rp 648 juta.

Sampai hari ini pekerjaan tersebut belum di PHO dan sisa pembayaran upah juga belum diselesaikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Burhan Metty selaku supplier mendatangi kantor Dikbud Provinsi NTB di jalan Pendidikan menuntut pihak Dikbud untuk segera membayar sisa pembayaran yang dari pekerjaan yang telah ia kerjakan.

Burhan meminta kepada Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk segera memanggil PPK agar segera melakukan PHO. Karena pekerjaan yang 2 gedung laboratorium baca di SMKN 1 Tanjung dan SMKN 1 Pemenang telah selsai di kerjakan.

"Jangan sampai ada oknum PPK yang masuk penjara lagi seperti kasus oknum PPK sebelumnya, saya minta kepada Kadis Dikbud Provinsi NTB untuk segera menyelesaikan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK," ujar Metty.

Diketahui PPK SMK sampai hari ini tidak pernah masuk kantor, Burhan menyebutkan ia selalu menghindar dari kejaran para supplier yang miminta pertanggungjawaban untuk segera melakukan PHO terhadap proyek yang telah selsai dikerjakan di beberapa wilayah di NTB.

"PPK ini orang yang sangat licik, disaat dia minta fee cepat kita respon. Namun disaat kami membutuhkan atau menagih sisa pembayaran sampai hari ini belum melakukan PHO padahal pekerjaan telah tuntas 100 persen," terang Metty.

Pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023. Telatnya pembayaran diduga akibat ada kepentingan oknum PPK diluar mekanisme DAK.

"Jangan main-main PPK, jangan sampai masalah ini berdampak Hukum," ancam Metty.

Selain tuntutan pembayaran upah Burhan Matty juga menuntut Pj Gubernur dan Kadis Dikbud NTB untuk segera cabut kembali SK 2024 Penunjukan PPK SMK dan PPK Reguler terhadap I Ketut Suwardan, S. Pd, bila mana hal ini tidak digubris, akan merusak nama Kepala Dinas dan mencederai Institusi Dikbud Provinsi NTB.
 
Sementara itu Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB melalui Sekretaris Dinas Jaka Wahyana memberikan tanggapan terkait aksi supplier yang datang menagih sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023.

Sekdis mengatakan bahwa, pembayaran upah pekerjaan di tahun 2002 3 dan itu memang baru diproses di tahun 2004. Diakui memang ada keterlambatan dalam proses pembayaran sisa upah pekerja.

"Mengapa terlambat, karena DP-nya memang baru pekan kemarin disahkan dan hari Sabtu semua dokumen pengajuan Pembayaran sudah kita selesaikan. Semoga nanti segera bisa diproses oleh BPKAD untuk penerbitan SP2D nya," ujar Jaka.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01