Soroti Ketimpangan dan Penyimpangan di Bank NTB Syariah, Prof Sudiarto: Saya Berbicara Data dan Fakta
(Foto: Guru Besar hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M. Hum)

Mataram - Reportase7.com

Guru Besar hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Prof. Dr. H. Sudiarto, SH., M. Hum, menyoroti penyimpangan dan ketimpangan yang terjadi di Bank NTB Syariah. Hal itu demi menyelamatkan Bank kebanggan masyarakat NTB dari kebangkrutan.

Ia mendorong agar segera melakukan RUPS Luar Biasa oleh pemegang saham. Penyimpangan dan ketimpangan yang menggerogoti Bank NTB Syariah merupakan penyakit yang harus segera di obati dan segara melakukan amputasi agar virusnya tidak menyebar. Bila dibiarkan akan menyebar kemana-mana serta menghambat pertumbuhan dan perkembangan Bank. Maka dari itu harus segera dipotong agar Bank NTB Syariah sehat kembali.

Gubes Sudiarto dalam wawancara bersama media Reportase7 mengatakan bahwa, apa yang ia sampaikan berdasarkan data dan fakta dari hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) NTB. (10/02/2024)

"Ini penyakit loh, dan Bank kita ini sedang sakit, harus segera diselamatkan dan mendesak mengadakan RUPS," ujar Prof. Sudiarto.

Bila dilihat dari datanya, menurut Prof Sudiarto Bank NTB Syariah sudah sangat rusak dan sangat sulit untuk diselamatkan.

"Saya akan buka semua data itu bila pemangku kebijakan (Gubernur) minta data yang saya miliki, biar tidak jadi fitnah. Saya tidak pernah berbicara tanpa data dan fakta, saya tidak berani menyampaikan ilusi ataupun berandai-andai itu bukan tipikal saya," terangnya.

Bahkan detail data yang ia pegang saat ini terutama yang bermasalah di Bank NTB Syariah sangat lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya punya data itu, terutama yang bersamalah. Sampai siapa yang pinjam uangnya, diamana tempatnya, berapa nomor KTPnya, kapan waktunya semua saya pegang," beber Gubes hukum bisnis Fakultas Hukum Unram Prof. Sudiarto saat ditemui di kediamannya.

Bahkan ia menyebutkan beberapa penyimpangan dan ketimpangan lain yang terjadi di Bank NTB Syariah yang mencapai puluhan milyar Rupiah. Dan kembali semuanya berdasarkan data dan fakta yang saat ini menurutnya data itu masih di pegang.

Menurut Prof. Sudiarto, Bank NTB Syariah harus segera diselamatkan, bahkan disinggung juga Bank NTB Syariah mengklaim memiliki aset lebih dari 10 triliun. Namun faktanya Bank NTB Syariah meminjam modal kepada Bank Jatim untuk menutupi kekurangan modal inti minimun sebesar 1,6 triliun.

"Kalu betul Bank NTB Syariah itu punya aset diatas 10 triliun, kenapa tidak dijual sebagian aset itu untuk menutupi kekurangan modal inti minimum dan kenapa harus Kerjasama Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim," ujarnya.

Bank Jatim tentu tidak serta merta menyetujuinya dan harus ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bank NTB Syariah. Bank Jatim meminta jatah posisi 1 Diretur dan 1 Komisaris.

"Wajarlah Bank Jatim meminta posisi itu karena mengawasi uangnya sendiri," cetusnya.

Apa yang disampaikan Prof. Sudiarto merupakan bentuk keprihatinan terhadap keuangan Bank NTB Syariah saat ini yang di kelola dengan cara tidak sehat.

"Kenyataan ini bukan omongan saya, lembaga berwenang yang mengatakan seperti itu. OJK melakukan evaluasi menggantikan peran Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2011," pungkasnya.

Sementara Kukuh Rahardjo direktur Bank NTB Syariah dihubungi melalui via WhatsApp terkait kisru yang membelit Bank NTB Syariah saat ini, sampai berita ini diturutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01