(Foto: Trisman bersama 4 pegawai ESDM saat menjalani sidang sebagai saksi kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur)

Mataram - Reportase7.com

Setalah menjalani pemeriksaan yang intensif di Kejati NTB terkait kasus pasir besi di blok Dedalpak Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, akhir Kejati NTB menetapkan satu tersangka lagi yakni Trisman mantan Kabid Minerba ESDM Provinsi NTB.

Saat dihubungi media Reportase7.com Trisman membenarkan bahwa, dirinya baru saja menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati NTB dalam kasus pasir besi di Kabupaten Lombok Timur, perhari ini Senin (30/10/2023)

Ia mengatakan sangat siap dan pasrah untuk menjalani apa yang telah menjadi ketetapan hukum, dimana dirinya akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

Sebelumnya Trisman menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi tambang pasir besi diatas lahan relokasi PT.  Anugrah Mitra Graha di Lombok Timur.

"Intinya saya siap kooperatif dan menghormati proses hukum, siap untuk mempertanggungjawabkan semua dan semoga proses ini bisa secepat mungkin dan mohon maaf kepada kedua orang tua, anak-anak dan istri serta keluarga besar, Insha Allah, perjalan hidup adalah bagian dari takdir dan semua datang dari Allah SWT," ujar Trisman saat di hubungi via telepon.

Pada priode sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur dan telah ditahan di Lapas Mataram.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01