dr. Nieta Beberkan Beban Utang RSUD Sumbawa Mencapai Rp 70,2 Miliar di Pengadilan Tipikor Mataram
Redaksi
Font size:
12px
Mataram - Reportase7.com
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Gratifikasi) atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sidang dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri diketuai oleh majelis hakim Jarot Widiyatmoko, SH., MH, dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH, dan Dr. Joko Supriono, MH., M. Hum, didampingi Panitera Pengganti Nuraini, SH mendengarkan keterangan dua orang saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yaitu Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariani dan saksi ahli Dr. Juanda, M. Pd, dosen Filsafat Ilmu, Bahasa dan Sastra Universitas Samawa (Unsa).
Dihadapan sidang terbuka yang dihadiri Tim JPU terdiri dari Indra Zulkarnain SH, A. Luga Harlianto, SH M. Hum, (Kejati NTB), Lika Indah Pudara, SH, dan Jaksa Indriani Setiawati Akriam, SH, serta tim kuasa hukum terdakwa Surahman MD, SH., MH, dan Muhammad Yusuf Pribadi, SH dari Kantor Hukum SS & Partner.
dr. Nieta Ariani dalam keterangan kesaksiannya mengungkapkan utang RSUD Sumbawa mencapai Rp 70,2 miliar rekonsiliasi kepada pihak ketiga.
dr. Nieta menjelaskan kalau dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Sumbawa sejak dilantik 14 Februari 2023, dengan beban utang RSUD Sumbawa mencapai Rp 70,2 miliar pada pihak ketiga.
Menjawab pertanyaan JPU, dr. Nieta menjelaskan bahwa utang tersebut diketahui ketika menerima LHP rekomendasi BPK dari Inspektorat Sumbawa, terkait dengan beban utang RSUD Sumbawa tahun 2021/2022, baik yang terkait soal jasa pelayanan, Alkes dan obat-obatan yang belum dibayar, dengan jumlah saldo kas RSUD Sumbawa ketika itu hanya Rp 101 Juta.
"Sebagai pimpinan RSUD Sumbawa yang baru ketika itu kami sampaikan kepada manajemen, kemudian melakukan simulasi pembayaran dan menjalankan operasional RSUD Sumbawa PT Arka Kuncara Abadi sudah terbayar, dimana beban utang pada pihak ketiga itu, memang cukup banyak yang belum terbayarkan, karena uang yang masuk dari jasa pelayanan yang dibayarkan BPJS, Bansos, jasa pelayanan Covid dan pelayanan umum tidak cukup untuk membayarkan kepada sejumlah perusahaan pengadaan, sehingga sampai sekarang total utang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp 57,2 miliar," papar dr. Nieta.
Selain menanggung beban utang pada pihak ketiga, ungkap dokter Nieta, target RBA pada RSUD Sumbawa sebelum tahun 2022 mencapai Rp 115 miliar, sehingga pihaknya selaku KPA bersama PPK, Pejabat Pengadaan dan pejabat RSUD lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas, maka RBA tersebut dilakukan revisi menjadi target RBA 2023 menjadi Rp 70 miliar dengan prediksi pendapatan RSUD Sumbawa diatas Rp 5 miliar setiap bulan, dimana 60% diantaranya dimanfaatkan untuk operasional dan pembayaran jasa pelayanan.
"Alhamdulillah, jasa pelayanan sejak Februari hingga saat ini telah dibayarkan, dan tahap berikutnya akan dibayarkan November mendatang, sedangkan terkait penyebab timbulnya utang RSUD Sumbawa tersebut, saya tidak tahu," pungkas dr. Nieta.
Sementara itu, saksi ahli Dr. Juanda, M. Pd, memaparkan secara gamblang tentang bahasa, komunikasi, pesan dari sebuah interaksi. Ia menyebut pesan ini bisa bermakna pernyataan, dan ada juga kualifikasi dari pesan sebagai ajakan dan lain-lain.
"Pesan itu macam-macam jenis dan kualitasnya, ada pesan yang disampaikan secara manolog tanpa ilustrasi tanpa ada lawan bicara, ada juga dialog, artinya melibatkan dua orang atau lebih (penutur dan petutur)
Menyinggung pesan terkait adanya pesan teks, Dr. Juanda menegaskan setelah dirinya membaca sejumlah keterangan saksi dalam BAP dan dakwaan Jaksa terkait dengan perkara RSUD Sumbawa tersebut, ia menyebut memang ada unsur pemaksaan didalamnya.
Lanjutnya, ilmu yang mengkaji pesan-pesan tersurat untuk membantu mengungkap suatu peristiwa menjadi terang, maka Limistik Forensik dapat digunakan jika ada pelanggaran hukum mengungkap peristiwa pidana, apalagi jika melihat pesan/teks yang ada, itu mengandung makna, bahwa jika tidak dapat memenuhi keinginan dan harapan atau persyaratan maka tentu ada konsekuensinya.
Dalam penyampaian informasi kalau kita meminta sesuatu pada suatu hal umumnya menggunakan bahasa halus dan tidak gunakan kata-kata kasar, serta dilakukan oleh orang yang lebih memiliki kekuasaan, dan dialog masuk katagori wacana dalam konteks bahasa Indonesia berupa teks dan non teks, dilihat dari bentuknya.
dr. Dede ketika dimintakan tanggapannya oleh hakim atas keterangan saksi dr. Nieta, tidak banyak berkomentar tapi hanya meluruskan bahwa dalam pengadaan kebutuhan RSUD Sumbawa yang mendesak atau sifatnya urgent itu, bagaimanapun harus dilaksanakan kendati belum memiliki anggaran yang cukup.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 untuk memberikan kesempatan kepada tim Jaksa mengajukan seorang ahli hukum dari UNSA maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim kuasa hukumnya mengajukan saksi meringankan (Adecharge) dan seorang saksi ahli.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar