(Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., MH, saat memeriksa 24 terduga pelaku peristiwa Monjok - Karang Taliwang (Monta) di ruang Reskrim Polresta Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Hingga hari ini (08/10/2023) pukul 07:00 Wita beberapa perkembangan terhadap penanganan terduga yang di periksa dalam peristiwa Penyerangan Pasukan Pengamanan Monjok - Taliwang (Monta) 2 hari lalu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., MH, hingga saat ini sebanyak 24 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari sejumlah itu, 12 diantaranya ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ditemukan yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan pasal 213 ke 3 KUHP sub pasal 212 KUHP ada 6 tersangka di tahan. Kemudian berdasarkan pasal 212 KUHP ada 4 tersangka tidak ditahan dan 2 tersangka dititip di Paramita karena masih dibawah umur.

Kemudian 2 terduga sesuai hasil pemeriksaan tidak cukup bukti dan telah di bebaskan. Sementara 10 terduga lainnya saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Jadi dari 24 yang kami amankan tersebut, ada 12 yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, 2 orang dibebaskan karena tidak cukup bukti dan 10 orang lainnya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan tim penyidik kami," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Terkait kemungkinan masih adanya terduga lain, Kasat Reskrim Polresta Mataram menjawab tegas bahwa ada kemungkinan adanya terduga lain yang kita amankan dan di periksa termasuk barangkali adanya terduga yang datang sendiri menyerahkan diri atau menyerahkan senjata rakitan yang dimiliki atau dikuasai nya.

"Saat ini kami masih fokus terhadap pencarian para terduga atau warga masyarakat yang masih menyimpan benda - benda yang dilarang seperti senjata rakitan tersebut," tutup Yogi.

Pewarta: Red

Editor: R7 - 01