(Foto: Para terduga pelaku penyerangan terhadap personel Polresta Mataram saat kejadian di Karang Taliwang Kota Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 14 terduga pelaku yang diduga melakukan penyerangan anggota Polresta Mataram saat melakukan pengamanan antara Monjok - Taliwang (Monta) saat terjadi keributan di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kita Mataram.

Ke 14 terduga diamankan beserta barang bukti berupa ketepel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya pada saat polisi dari Polresta Mataram melakukan penyisiran kepemilikan senjata yang digunakan dalam penyerangan petugas.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., MH, saat di konfirmasi pagi ini (07/10/2023) membenarkan bahwa hingga tengah malam tadi sebanyak 14 terduga yang diamankan dalam peristiwa di Karang Taliwang.

"Kami amankan terduga lengkap dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyerang petugas pada peristiwa di Karang Taliwang seperti senjata rakitan, panah dan anak panah, ketepel serta sajam lainnya yang difuga digunakan dalam penyerangan aparat kepolisian," tegas Yogi.

Ia menjeskan bahwa kepada para terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan serta terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.


Kepada para tersangka dikenakan tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam dan menghasut atau memprovokasi untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta pasal 160 KUHP dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan pihak kepolisian menurut Yogi, sebagai wujud penegakkan hukum dengan seadil-adilnya terhadap siapun pelaku yang melanggar atau melakukan tindak pidana sesuai dalam pasal - pasal yang dimaksud dalam UU yang telah ditetapkan.

"Tindakan yang kami lakukan dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana untuk menerapkan hukum secara adil sehingga diharapkan memiliki efek jera terhadap pelaku," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01