(Foto: Terdakwa M. Fihirudin bersama tim penasehat hukum saat menghadiri sidang Pledoi kasus ITE fi Pengadilan Negeri Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE M. Fihirudin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan)  di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/07/2023)

Pegacara Endri Susanto, SH., MH, meminta kepada Majelis Hakim agar M. Fihirudin  dibebaskan dari segala dakwaa serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam sidang pledoi tersebut Endri mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap M. FIhirudin sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

"Pasal-Pasal  yang menjadi tuntutan kepada M. Fihirudin tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam fakta-fakta persidangan diantaranya soal niat pelaku dalam membuat adanya muatan kebencian terhadap SARA itu tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum" jelas Endry

Endry juga menampik saksi yang merupakan ahli pidana dari pihak Penuntut Umum yang justru menyatakan bahwa DPR bukanlah lembaga SARA tetapi sebuah Institusi Negara hal ini jika  bersifat kumulatif terdapat satu unsur yang tidak terpenuhi maka secara otomatis tuntutan itu bisa dinyatakan tidak terbukti.

Selain itu M. Salahudin, SH., MH, yang juga tergabung dalam tim penasehat umum M.Fihiruddin juga menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan dari awal pihak  penunut umum tidak bisa membuktikan tentang timbulnya permusuhan atau kebencian antara individu atau kelompok masyarakat sesuai tuntutan.

"Tidak ada barometer yang membuktikan terciptanya kebencian atau kerusuhan yang terjadi di masyarkat. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan ukuran terhadap hal tersebut sehingga ngambang dan ambigu, hal ini jika tidak bisa dibuktikan maka klien kami harus dibebaskan," Jelas Ikhwan

Dalam kesempatan tersebut M. Fihirudin juga diberikan kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pledoi secara individu.

"Melalui Pledoi yang saya beri judul Bertanya di Penjara  saya menyatakan bahwa ini bentuk arogansi DPRD NTB mengkriminalisasi rakyatnya. Saya hadir ditempat ini mengikuti proses dari A-Z karena beranggapan bahwa rakyat biasa mampu melawan kekuasaan yang mengkriminalisasi rakyatnya," ungkap FIhir

Ia menyampaikan perilaku wakil rakyat merupakan preseden buruk bagi demokrasi bahkan mundur kembali ke masa orde baru yang otoritarian.

"Saya orang biasa tapi saya akan melawan kekuasaan, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengontrol kebijakan pemerintah. Kalau semua aktivis di kriminalisasi, dikerdilkan, ditangkap kita kembali ke masa orde baru yang otoritarian dan koruptif ini mencoreng cita-cita luhur reformasi," sebut Fihir

"Saya berharap kriminalisasi aktivis ini hanya menimpa saya sendiri jangan sampai menimpa aktivis yang lain" tutupnya.

Agenda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Pewarta: Red/ASN
Editor: R7 - 01