(Foto: Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Drs. H. Fathul Gani, M. Si)


Mataram - Reportase7.com

Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, sampai saat ini belum beroperasi. Proyek Pemprov NTB yang dibangun di atas lahan milik Pemkab Lotim itu bahkan belum juga diresmikan. Padahal pembangunan sudah lama dirampungkan. (26/06/2023)

Terkait hal ini Kepala Dinas dan Perkebunan (Distanbun) NTB Drs. H. Fathul Gani, M. Si, ketika dikonfirmasi media mengatakan saat ini sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

“Saat ini Pergub tentang pengelolaan KIHT masih berproses di BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provindi NTB,” ungkap Fathul.

Dikatakan Fathul, dalam proses penyusunan draft Pergub tersebut, BAPPEDA pasti melibat pihak terkait termasuk Pemda Lombok Timur. Karena melibatkan lintas sektor. BAPPEDA yang akan mengkoordinir terkait regulasi tersebut.

“Fisik masa pemeliharaan enam bulan akan berakhir di minggu ke-2 bulan Juli 2023. Kita sudah dalam tahap persiapan untuk peresmiannya Insya Allah cepat tuntas terutama regulasinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur (Lotim) Lalu Alwan Wijaya mengatakan belum mengetahui kenapa KIHT tersebut tidak beroperasi.

Sebelumnya Pemprov NTB telah menjalin kerja sama (MoU) pengelolaan KIHT dengan Pemkab Lotim. Salah satu isi dari MoU tersebut adalah membuat perjanjian kerja sama.

Ia menyampaikan bahwa, perjanjian kerja sama itulah yang sampai saat ini belum ada kabarnya. Menurut informasi dari Bappeda NTB, salah satu yang ditunggu adalah Pergub tentang pengelolaan KIHT tersebut, terangnya.

"Karena, perjanjian kerja sama menjadi penting agar pihaknya mengetahui tupoksi kerjanya dalam pengelolaan KIHT tersebut," jelas Alwan.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01