Mataram - Reportase7.com


Diduga ara-gara ketagihan nyabu dan berpoya-poya minum-minuman keras serta judi Slot, seorang Pria di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram nekat Mencuri Besi Gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Turide di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.


Pria yang juga residivis tersebut mengaku nekad memaksa mencopot besi penutup gerbang Kuburan demi mencapai keinginannya untuk berpoya-poya. Kini Pria tersebut terancam masuk Bui. (25/12/2022)

Keterangan tersebut dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya.

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Nasrulloh menceritakan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek melakukan pencurian besi gerbang kuburan di wilayah Turide tersebut pada 18 Desember 2022, kemudian pelaku ditangkap pada 21 Desember 2022 saat tersangka sedang asyik duduk bersama teman-temannya di sebuah Kos-kosan.

Tersangka tersebut bernama Cendol (Bukan Nama Asli-red), pria 38 tahun ini tinggal di lingkungan Turide. Ia mengaku Sudah mencuri 4 kali, dan tertangkap polisi sudah 2 kali.

Menurut pengakuannya hasil mencuri kemudian dijual dan Uangnya untuk judi Slot online, nyabu dan Minum-minum keras serta bersenang-senang/poya-poya.

"Karena sudah terbiasa melakukan tindakan pencurian, tersangka tidak merasa takut meski mencuri di areal Kuburan," ungkap Kapolsek.


Atas perbuatan ini, dan karena tersangka ini adalah Residivis maka proses hukumnya akan dilanjutkan. Dan dituntut dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01