(Juju Purwantoro Kuasa Hukum Ustadz Gus Nur & Bambang Tri)
Jakarta - Reportase7.com
Ustadz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri sejak (13/10/2022) lalu. Penyidik menganggap mereka telah dengan sengaja di muka publik melakukan praktik bersumpah dengan memanfaatkan simbol ajaran agama Islam, dan berusaha meyakinkan publik dengan materi sumpah yang mengandung dusta. Hal tersebut, menurut penyidik, termasuk sebagai tindakan penyalahgunaan agama terkait penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama Islam. (22/11/2022)
Sesungguhnya Mubahalah merupakan ajaran dan keyakinan individu umat muslim, adalah bagian dari syariat Islam. Tujuan mubahalah mereka adalah, karena meyakini tentang ketidak absahan ijazah sekolah presiden Jokowi, yang ditulis dalam bukunya "Jokowi Under Cover."
Juju Purwantoro selaku Advokat yang membela Gus Nur dan Bambang Tri menjelaskan, Mubahalah biasanya adalah sebagai bentuk peringatan, atau shock theraphy kepada pihak lain agar tidak mudah berbohong dalam sesuatu hal.
"Terasa aneh, jika ada pihak yang mempersoalkan atau intervensi tentang Mubahalah. Apalagi sampai menjadikannya sebagai materi penodaan agama atau tindak pidana kejahatan. Hal itu justru tampaknya sebagai upaya kriminalisasi terhadap ajaran kepercayaan (aqidah) Islam," ungkap Juju Purwantoro.
Padahal tentang mubahalah kita dapat mengacu 'QS. Ali Imran' (ayat 61) ;
"Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadaNya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta".
Dikatakan Juju Purwantoro, Mubahalah sendiri dilakukan dengan niat yang tulus, juga tidak diatur dalam hukum formal atau suatu Undang-Undang, dan hanya dilakukan secara fundamental sesuai syariat islam (nonformal). Sangat mungkin, ada pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan pertentangan hukum (conflict of law) jika ustd.Gus Nur dan Bambang Tri dipersoalkan secara hukum dan menjadikan mereka sebagai tersangka.
"Dengan mubahalah menunjukkan keyakinan akan kebenaran, dan komitmen kesiapan seseorang menerima laknat Allah jika dusta, dasarnya adalah norma keagamaan," jelasnya.
Penyidik dalam hal ini tampak tendensius (obstruction of justice), karena menganggap mereka
melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 a KUHP.
Seyogiyanya dalam menentukan ada tidaknya unsur pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama
harus dipenuhi dengan adanya keterangan ahli
agama Islam yang representatif dan independen, misalnya ahli
yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pengalaman selama ini juga belum pernah ada seseorang, bahkan ada tokoh nasional yang melakukan mubahalah tidak berakhir dijeruji penjara," ujar pengacara yang pernah membela Habib Rizieq Shihab itu.
Apa lagi tuduhan penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat, tampak sangat mengada-ada dan dipaksakan, terpenting bagaimana mereka bisa ditahan.
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar