Lombok Barat - Reportase7.com
Korban kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dialami oleh Daryl Alexander Pontin sampai saat ini belum menemukan titik terang, kasus ini telah dilaporkan oleh korban lebih kurang 1 tahun 6 bulan namun pihak Polda NTB sejauh ini masih terlihat acuh dan belum ada penanganan yang serius. (09/11/2022)
Kasus yang di alami oleh korban adalah adanya kelompok atau mafia yang membuat surat tanah diatas tanah yang sudah bersertifikat dengan luas tanah 2 hektar 79 are sebanyak 2 sertifikat, laporan tersebut telah dilayangkan padan tanggal 9 Juli 2021 sulilam.
Dirkrimmum polda NTB kembali menerima Laporan pengaduan polisi dari Daryl Alexander Pontin melalui kuasa hukumnya Oni Husain Al Djufrie pada tanggal 4 Oktober 2021 telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan barang bukti sehingga di ketahui dengan jelas dan terang para pelaku yang terlibat dalam mafia tanah tersebut.
Perkara pidana, dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa SHM atas tanah yang terletak di Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Para terduga pelaku tersebut adalah melibatkan beberapa oknum, seperti pengusaha ternama di Kota Mataram, pejabat Notaris, BPN Kabupaten Lombok Barat, Kepala Desa serta Broker tanah.
Para pelaku tersebut saat telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak polda NTB telah menahan 1 tersangka di Rutan Polda NTB dari unsur BPN Kabupaten Lombok Barat yakni Staf pengukuran tanah berinisial ZUL.
Sementara 4 tersangka lainnya yang terdiri dari unsur pengusaha inisial MOH, MAH, YUH, dan ER tidak ditahan. Atas peristiwa ini bermunculan spikulasi, rumor, serta anasir negatif yang menyoroti kinerja Polda NTB dalam menangani kasus mafia tanah tersebut.
Dari pihak Pelapor dalam hal ini kuasa Daryl Alexander Pontin yakni Oni Husain Al Djufrie mengatakan bahwa, Polda NTB tidak serius mengungkap kasus Mafia Tanah ini.
"Kasus ini terang benderang kok siapa berbuat apa, bahkan jumlah tersangka bisa lebih. Polda NTB jangan pilih tebang dalam menahan tersangka," ungkap Oni Husain Al Djufrie.
Untuk diketahui 4 TSK yang tidak ditahan dibiarkan berkeliaran merupakan aktor-aktor utama dibalik kasus tersebut.
"ZUL itu staf pengukuran/honorer yg diperintah atasannya. Sementara atasannya langsung kasi pengukuran dan kepala kantor BPN Kabupaten Lombok Barat sampai sekarang belum tersentuh. Jangankan ditahan seperti ZUL, jadi TSK juga tidak. Begitu juga dengan Notaris dan Kepala Desa sepertinya belum tersentuh," beber Husain.
Pada awalnya kasus ini dilaporkan dan terbongkar kasus mafia tanah di jakarta, yang saat itu dialami oleh orang tua mantan Wamenlu Dino Patti Jalal. Hanya hitungan bulan semuanya terungkap. Baik itu pemodal atau pengusaha, Notaris dan BPN.
Begitu juga dengan kasus yg dialami oleh artis Nirina Zubir di jakarta. Sementara di Bali juga pengusaha top Zaenal Thayeb terbongkar dalam tempo yg singkat.
"Khususnya di kasus kami ini sampai dengan penetapan tersangka baru 5 orang, sementara waktu sudah berjalan 1 tahun 6 bulan, bayangkan?," geram Oni.
Mengutip ucapan Presiden RI Jokowidodo berulang kali mengatakan "BERANTAS MAFIA TANAH".!! dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali memerintahkan para Kapolda serta jajarannya untuk jangan ragu tindak tegas para Mafia Tanah, namun faktanya di NTB saat ini kasus mafia tanah masih terjadi bahkan penanganannya berlarut-larut.
"Kami dari pihak pelapor sangat menyesalkan langkah Polda NTB yang tidak menahan 4 tersangka yang merupakan aktor utama kasus Mafia tanah ini. Kami lebih menyesal lagi jika 4 TSK ini tidak ditahan karena adanya intervensi dari luar siapapun itu," sesalnya.
"Jujur kami sebagai warga masyarakat sudah sangat berharap penegakkan hukum benar-benar dijalankan sesuai perintah Undang-undang dan perintah Presiden serta Insrtuksi Kapolri," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar