Mataram - Reportase7.com
Seorang pria asal Kota Mataram tega mencabuli anak di bawah umur. Diketahui pria tersebut berinisial FG (45) yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. (21/11/2022)
FG terbukti melakukan tindakan tak senonoh (pencabulan) terhadap 2 orang korban masing-masing NF (12) dan H (7) yang beralamat di kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa, terduga saat ini sudah menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
FG pria yang belum pernah menikah ini pada 8 November 2022 diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dimana anak korban (NF) datang kerumah tersangka. Dengan mengiming-imingi uang Rp.10.000, lalu tersangka mengajak NF masuk kamar.
Saat NF sudah didalam kamar tersangka langsung mengunci pintu, dan membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Selanjutnya tersangka membuka baju dan celana NF. Saat itulah jari telunjuk dan tengah tersangka memasukan kedalam kemaluan NF hingga berteriak kesakitan, namun di bekal mulutnya oleh tersangka sambil mengancam.
"Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapak mu saya pukul kamu," ucap Kadek Meniru ancaman tersangka kepada NF.
Atas peristiwa tersebut NF merasa kemaluannya sakit lantas menceritakan ke ibunya dan langsung melaporkan perbuatan tersebut.
Berdasarkan hasil Visum, terbukti kemaluan NF terdapat luka robek pada bagian luar selaput darah. Atas hasil itu dan proses olah TKP serta keterangan para saksi tim penyidik berkesimpulan bahwa adanya terjadi tindakan pencabulan.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar