Sumbawa - Reportase7.com
Pembayaran lahan warga yang terkena area jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamatan Utan, kini telah memasuki tahap proses pencairan pembayaran oleh pihak BWS Sumbawa.
Sebanyak 27 orang pemilik lahan telah di selasaikan oleh pihak BWS pada tahap I yakni pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Penyelesaian pembayaran yang dilakukan oleh pihak BWS mendapat respon positif dari pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam penyelesaian tersebut turut mendampingi dari BPN/ATR Sumbawa, Camat Utan, Kades Desa Motong, Kades Stowe Berang, dan Desa Tengah. Hadir pula Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas yang berlangsung di aula Kantor Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. (08/11/2022)
Pada kesempatan tersebut camat Utan Syahruddin, S. Sos, menyampaikan bahwa, sangat mengapresiasi langkah BWS Sumbawa yang telah menyelesaikan pembayaran lahan warga yang selama ini tersendat. Sekitar 27 orang warga dari 3 Desa yang diproses pencairan untuk mendapatkan pembayaran langsung ke kerekening masing warga.
"Pembayaran lahan warga ini langsung di transfer ke rekening masing-masing pemilik lahan, tidak ada yang menerima dalam bentuk pisik atau Cash," ungkap Camat Utan.
Terkait dengan warga yang masih bertahan atau tidak setuju, Camat Utan mengatakan bahwa, panitia pengadaan tanah sangat menghargai apa yang menjadi keinginannya masing-masing.
"Pania tidak bisa memaksa warga yang masih bertahan di lahannya atau tidak mau di bebaskan, panitia pengadaan tanag menghargainya karena itu adalah hak mereka," ulas Camat Utan.
Pada kesempatan yang sama ketua panitia Plpengadaan tanah, Subhan, SST., SH, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, mengatakan bahwa hari ini (7/11) merupakan minggu terakhir proses pembayaran ganti rugi lahan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila oleh BWS NTB kepada warga masyarakat melalui Bank NTB langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan.
"Ini merupakan Minggu terakhir proses pembayaran ganti rugi lahan warga, yang langsung di transfer ke rekening pemilik lahan," jelasnya.
Subhan juga memberi appraisal kepada pemerintah kecamatan serta para Kepala Desa yang sudah berusaha secara maksimal sehingga proses ini berjalan baik, lancar serta aman sembari dia berharap semoga bertambah jumlah masyarakat yang datang.
Dijelaskan Subhan, ketika media ini menanyakan persoalan kenapa ada warga yang setuju dan tidak setuju dengan ganti rugi ini?
Subhan menjelaskan, ini persoalan harga atau nilai ganti ruginya.
"Sementara persoalan nilai ganti rugi tersebut bukan ranah kami," ucapnya.
Besaran nilai ganti rugi tersebut sudah menjadi ketetapan tim independen yaitu tim Appraisal dan tidak bisa diinterpensi oleh pihak mana pun.
"Terkait dengan warga yang belum setuju nanti penyelsaianya lewat pengadilan," pungkasnya.
Pewarta: Mulyadi
Editor: R7 - 01
0Komentar