Mataram - Reportase7.com
Kantor Hukum SS & PARTNERS kembali memenangkan Praperadilan di pengadilan Negeri Mataram dengan melawan Dinas LHK Provinsi NTB selaku Penyidik PPNS serta Korwas Penyidik Polda NTB, sebagaimana perkara nomor : 6/pid.pra/2021/PN.Mtr.
Ketua Tim hukum SS & PARTNERS Surahman MD, SH., MH, yang di dampingi tim hukumnya Suhartono, SE., SH, dan Muhammad Yusuf, SH, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa, pihaknya telah mewakili kliennya yang bernama Ahmad Fauzi Alias Iwan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Hutan sebagaiman disangkakan dalam pasal 87 dan 88 UU Kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara. (04/11/2021)
Praperadilan murni dilakukan karena dalam proses penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik PNS pada dinas LHK Provinsi NTB yang di dampingi oleh Korwas Penyidik Polda AKBP Ridwan, sarat kejanggalan dan rekayasa yang bermula pada penangkapan kayu jenis Sonokeling berjumlah 18 M3 yang diamankan di Kayangan Lombok Timur. Sehingga Dinas setempat yang di bantu anggota Kodim Lombok Timur melakukan penangkapan dan penyitaan yang selanjutnya pada penahanan tersangka.
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram Mahyudin Igo, SH, yang dimulai pada hari Senin 25 Oktober 2021 hingga putusan pada hari Rabu 03 November 2021 dengan Amar putusan mengabulkan Permohonan Pemohon.
Man sapaan advokat muda ini dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, terjadinya proses praperadilan ini murni karna ada beberapa kejanggalan yang telah terjadi terhadap kliennya yang bermula dari pembelian kayu jenis Sonokeling di gudang saudara HAMZAH di kecamatan Moyo Hulu dengan menggunakan beberapa dokumen pendukung.
"Namun apesnya truk puso yang mengangkut kayu sonokeling ini dicegat di Lombok timur pada 17 September 2021 lalu," pungkas Man.
Pewarta : YD
Editor : R7 - 01
0Komentar