Mataram - Reportase7.com
Keluhan masyarakat Hu'u terkait penggunaan air oleh PT Sumbawa Timur Maining (STM) selaku pemegang Ijin Pertambangan di wilayah Hu`u Kabupaten Dompu ditanggapi serius Drs. Salahuddin, Direktur Lembaga Investigasi Sipil Daerah (INSIPDA) NTB.
Ia menilai keluhan warga masyarakat sangat beralasan dan bahkan Salahuddin yang akrab di panggil Dae Ompu menilai, sikap PT STM sebagai bentuk kegiatan yang ilegal tanpa mau mempertimbangkan azas manfaat bagi masyarakat atas air yang menjadi kebutuhan seharai-hari. (02/11/2021)
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air, bahwa sikap PT STM dinilai melanggar pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka dan kawasan pelestarian alam. Dan pasal (2) menyebutkan bahwa larangan penggunaan sumber daya air dikecualikan bagi orang perorang untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari - hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.
"Dijelaskan dalam pasal tersebut diatas maka, perbuatan PT STM atas sumber mata air diniali sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap UU," jelas Dae Ompu.
Ia meminta agar PT STM menghentikan aktifitas penggunaan air itu secara berlebihan karena ribuan warga masyarakat Hu`u sangat bergantung pada sumber air tersebut.
"Jika PT STM masih dan terus - terusan memanfaatkan sumber air yang menjadi hak hidup rakyat Hu`u, maka PT STM dapat dianggap melanggar HAM," terangnya.
Pemerintah Pusat dan Daerah diminta untuk tidak membiarkan persoalan itu terus berlarut, segera ambil sikap untuk mengehentikan pengambilan air oleh PT STM.
Sebelumnya, melalui laman media Reportase7 Suharno memprotes keras sikap PT STM yang mengambil air dengan menggunakan sejumlah pipa untuk kebutuhan eksplorasi tambang di wilayah Hu'u. Bahkan Suharno menantang PT STM untuk bersama - sama melihat langsung penyedotan air oleh PT STM.
Selanjutnya pihak PT STM melalui Agus Hermawan selaku Corporate Communications Specialist menjelaskan
bahwa, Pengambilan air dari sungai Wadubura yang dilakukan PT STM untuk keperluan eksplorasi dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta
pemenuhan kebutuhan air oleh masyarakat sekitar. Selain itu susuai dengan izin dan peraturan Pemerintah yang ada terkait dengan penggunaan air permukaan.
Menanggapi alasan Agus Hermawan, Direktur Lembaga INSIPDA NTB, menilai apa yang dijelaskan pihsak PT STM itu sah - sah saja, tetapi perlu dilakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan benar dan tidak apa yang menjadi keluhan warga Hu`u.
Langkah bijak yang harus dilakukan oleh pemerintah dan PT STM bersama warga masyarakat untuk meninjau langsung ke lokasi penyedotan air oleh PT STM, guna memastikan adanya pelanggaran atau tidak. Jika ada yang dilanggar maka penyedotan air untuk keperluan usaha harus dihentikan, sesuai perintah UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber daya Air.
Sehubungnan dengan pengambilan air yang tidak terkendali untuk kepentingan eksplorasi usaha pertambangan oleh PT STM Salahuddin meminta agar pihak PT STM untuk tidak bermain - main dalam kesungguhan, karena air yang mengalir di sungai Wadubura merupakan nafkah hidup sehari hari rakyat Hu`u dan sekitar.
"PT STM selaku pemegang ijin pertambangan agar jangan bermain-main dalam kesungguhan,” tegas Salahuddin.
Pewarta : ILE
Editor : R7 - 01
0Komentar