Pembuat Konten Video TikTok Bernada Penghinaan Terhadap Negara Palestina Diamankan Polisi
Reportase7
Font size:
12px
Mataram-Reportase7.com
Kepolisian Polda NTB bergerak cepat mengamankan HM alias UC (23), pelaku pembuat konten video ujaran kebencian terhadapa Negara Palestina, HM diketahui bekerja sebagai Cleaning Service di Universitas Bumi Gora Mataram, dan merupakan warga dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar. (18/05/2021)
Tersangka HM mengaku membuat konten Video TikTok bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TikTok tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”.
Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng untuk mengisi waktu, dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram pada hari Sabtu, 15 Mei 2021, sekitar Jam 07.00 wita.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.
Terhadap tersangka HM alias UC dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a. Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 (Enam) tahun penjara. Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 orang saksi.
Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Pewarta: Jul
Editor: R7-01
Also read:
0تعليقات