TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Protes Pembukaan Paksa Mata Air Ambung, Pemilik Lahan dan LSM Garuda Ancam Demo Kantor Bupati dan PDAM Lotim

      Protes Pembukaan Paksa Mata Air Ambung, Pemilik Lahan dan LSM Garuda Ancam Demo Kantor Bupati dan PDAM Lotim
      (Foto: Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini,)

       Lombok Timur - Reportase7.com

      Pemilik lahan Mata Air Ambung bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia berencana menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati dan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dalam waktu dekat. Mereka memprotes tindakan PDAM Lombok Timur yang membuka paksa aliran Mata Air Ambung di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur beberapa waktu lalu.

      Menurt mereka PDAM Lotim mengalirkan Mata Air Ambung kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi atau membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

      "PDAM menjual air kepada pelanggan tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik lahan," kata direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini, di Masbagik Ahad (01/11/2026).

      Dia menuturkan, dua minggu sebelum pembukaan, Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sofyan Hakim sempat menghubungi istri almarhum Asmadi, Bu As, dan menawarkan perpanjangan kontrak dan meminta PDAM membicarakan hal itu bersama keluarga terlebih dahulu.

      "PDAM tidak boleh membuka aliran sebelum ada pembicaraan dan permasalahan selesai. Harusnya ada kesepakatan terlebih dahulu antara pemilik lahan dan PDAM. Namun, PDAM justru membuka paksa," kata Zaini kepada media ini di Masbagik, Ahad (1/11/2026).

      Zaini menegaskan di area mata air itu pemilik lahan memiliki alas hak berupa sertifikat tanah, surat jual beli seluas 4 are dari Musmuliadi, serta dokumen pendukung lain. Ia juga menyebut lahan seluas 20 are yang kini menjadi lokasi bak penampungan PDAM sejak 1991 sebagai milik almarhum Asmadi.

      "Pemilik lahan Mata Air Ambung memiliki alas hak. Karena itu, tindakan pihak PDAM sewenang-wenang," tegas Zaini.

      Zaini juga mempertanyakan tindakan PDAM yang membuka paksa aliran dengan pengawalan aparat saat sengketa masih berproses. 

      "Ini masih dalam proses hukum, kok PDAM memaksakan kehendak dengan memanfaatkan aparat," ujarnya.

      Zaini merujuk pada mediasi ATR/BPN Lombok Timur pada 13 Agustus 2024. Dalam mediasi itu, tambah Zaini, pemilik menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, sementara pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sebagai aset daerah yang mereka klaim.

      Selain sertifikat, pemilik juga mengantongi Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 586/Pdt.G/2023/PA.Sel tanggal 14 Agustus 2023 yang menyatakan tanah di kawasan Mata Air Ambung merupakan milik Asmadi.

      Konflik tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2018, pemilik lahan menutup saluran PDAM hingga mengganggu ribuan pelanggan. Pada Oktober 2018, Bupati Lombok Timur saat itu H. M. Sukiman Azmy menandatangani kesepakatan ganti rugi, tetapi hingga kini pemerintah daerah belum merealisasikan kesepakatan itu. Saat itu keluarga mengajukan kompensasi Rp10 miliar.

      Istri almarhum Asmadi menyatakan akan menempuh jalur hukum bersama LSM Garuda Indonesia dan berencana menggelar aksi dari 21 kecamatan untuk menuntut keadilan atas lahan bersertifikat tersebut.

      Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), PDAM Lotim membuka paksa Mata Air Ambung dengan pengawalan aparat dari Kodim 1615 Lotim, Polres Lombok Timur, dan Satpol PP. PDAM beralasan melakukan pembersihan lahan.

      Setelah berhasil membuka paksa aliran air di lahan tersebut, Plt Dirut PDAM Lotim Sofyan Hakim merasa bangga dan mengaku berhasil setelah puluhan tahun pemilik lahan menutup mata air.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com