![]() |
| (Foto: Dr. Mohammad Erry Satriawan Law and Partner, kuasa hukum, AI,) |
Mataram - Reportase7.com
AI, 36 tahun, warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengadukan oknum anggota Polisi Polres Sumbawa ke Menteri Hukum RI dan Kapolri.
AI, adalah warga korban yang rumahnya dirusak dan dijarah. Ia bahkan mengaku diancam akan dibunuh. AI, melaporkan oknum anggota Polisi Aipda IKD, Ba Samapta yang bertugas di Polres Sumbawa, Polda NTB.
"Klien kami sudah laporkan oknum ini pidana dan pelanggaran kode etik di Polres Sumbawa. Tapi tidak ditindak lanjuti serius. Klien kami juga melaporkan itu ke Polda. Kini minta perlindungan dan keadilan hukum kepada bapak Menteri Hukum RI, Supratman Andy Aqtas dan Kapolri, Jenderal Suyudi, "kata, Dr. Mohammad Erry Satriawan Law and Partner, kuasa hukum, AI, (02/11/2026).
Kliennya menurut Erry telah menulis kronologis lengkap dalam laporan berisi bukti, saksi dan indikasi provokasi, intimidasi, penghasutan dan persekusi oleh oknum polisi di Polres Sumbawa.
Faktanya, September 2026 lalu, kliennya mengalami serangkaian teror. Penjarahan, pengrusakan rumah hingga ancaman pembunuhan baik dirinya, termasuk anak dan istrinya.
Akibatnya, rumah yang dibangun dengan kerja kerasnya luluh lantak, pintu dan jendela hancur hingga atap. Perabotan dan aset barang berharga hilang. Seperti kendaraan, mesin air hingga barang berharga lainnya. Bahkan kini anak anaknya putus sekolah.
"Penyerangan itu dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Ada banyak pelaku. Mereka pada malam hari menyerang rumah. Bahkan kepala desa ikut melindungi para pelaku. Penyerang itu terjadi setelah oknum polisi itu telah mengancam klien kami, " kata Erry.
*Keterlibatan Kartel dan Sindikat Narkoba yang di Back Up Oknum Polisi*
Kliennya mengakui, biang dari teror dan ancaman yang dialamatkan kepada keluarganya, semua berawal dari sindikat Narkoba. Oknum polisi dan jaringan Narkoba di Sumbawa, mendesak kliennya untuk menyetor uang bulanan kepada oknum pejabat polisi.
Kliennya diminta aktif kembali menjadi bandar Narkoba serta terus mengedarkan barang haram tersebut. Karena kliennya menolak aktif dan menyetorkan uang ke oknum polisi di Polres Sumbawa.
"Klien kami tidak pernah bersentuhan lagi dengan Nakroba sejak tahun 2025. Ia beralih profesi menjadi penjual hewan dan penambang rakyat biasa. Ada kemungkinan, karena ia tidak mau bersentuhan dengan Narkoba lagi, makanya klien kami mau diserang jaringan kartel dan oknum aparat yang terlibat,"timpakan, Erry.
Kliennya bahkan meminta pihaknya mengadukan persoalan ini kepada Menteri Hukum RI, bapak Supratman Andy Agtas, Kapolri Jenderal Suyudi Aryo Seto dan Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Raharja.
"Kami sudah mengirimkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan dan keadilan hukum kepada Pak Menteri, Kapolri dan Kapolda," demikian Erry.
Sebelumnya, AI, juga melalui kuasa hukumnya, Ban Law and Partner juga telah melaporkan serta meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Sementara itu, Kementerian Hukum RI dilaporkan telah merespons surat warga asal Sumbawa itu. Sumber kementerian mengatakan, suratnya sudah ditindaklanjuti Menteri Hukum RI.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar