Sumbawa Barat – Reportase7.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M., secara resmi membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gili Paserang Lantai 3, Rabu 28/10/2026.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan kebijakan penataan ruang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sekaligus memastikan aspek lingkungan hidup menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam arahannya, drh. Haerul menegaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Menurutnya, setiap perencanaan pembangunan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan ekologi, dan keselamatan masyarakat.
Ia menekankan bahwa analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam menentukan arah penataan ruang wilayah.
“Penataan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang,” tegas Haerul.
Lebih lanjut, Haerul meminta agar dokumen KLHS Revisi RTRW memuat mitigasi risiko bencana untuk proyeksi 20 tahun ke depan. Hal tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Sumbawa Barat memiliki potensi bencana geologi dan hidrometeorologi yang perlu diantisipasi melalui perencanaan wilayah yang matang.
“Mitigasi risiko wajib ada di dalam dokumen kajian KLHS RTRW. Dokumen RTRW dan dokumen KLHS adalah bagian yang tidak terpisahkan,” ujarnya.
Menurut Haerul, kedua dokumen tersebut harus disusun secara terpadu dan berjalan beriringan agar kebijakan penataan ruang mampu memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik I menjadi sarana mendasar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memperjelas tahapan penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW di Kabupaten Sumbawa Barat yang dikenal dengan Bumi Pariri Lema Bariri.
Konsultasi publik tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga forum strategis untuk menghimpun aspirasi, masukan kritis, dan pandangan dari berbagai pihak. Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), pemangku kepentingan, masyarakat, serta kalangan ahli diharapkan dapat membantu mengidentifikasi isu-isu lingkungan hidup secara komprehensif sejak tahap awal penyusunan dokumen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Ir. Armayadi, S.T., M.M.Inov., menjelaskan bahwa KLHS Revisi RTRW merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen perubahan tata ruang wilayah.
“KLHS merupakan instrumen wajib bagi pemerintah pusat dan daerah sebelum suatu kebijakan, rencana, dan/atau program tata ruang ditetapkan,” ujar Armayadi.
Ia menerangkan bahwa penyusunan KLHS memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, memastikan alokasi ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak melampaui kapasitas ekologis wilayah, serta memperkuat mitigasi risiko bencana.
Selain itu, KLHS berfungsi menjaga keseimbangan pembangunan dan menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang wilayah dalam jangka panjang.
Melalui proses penyusunan yang terarah dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berharap revisi RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko bencana, serta menjamin keberlanjutan wilayah bagi generasi mendatang.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0 Komentar