TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Prof Asikin Siap Adukan ITDC ke Lembaga HAM Internasional, Desak Pembayaran Lahan Milik Gema Lazuardi di Sirkuit Mandalika

      Prof Asikin Siap Adukan ITDC ke Lembaga HAM Internasional, Desak Pembayaran Lahan Milik Gema Lazuardi di Sirkuit Mandalika

      Mataram - Reportase7.com

      Persoalan pembayaran lahan milik Gema Lazuardi yang berada di dalam kawasan Sirkuit Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanahnya, Gema melalui kuasa hukumnya, Prof. DR. H. Zainal Asikin, SH., SU., akan mengadukan persoalan tersebut ke lembaga hak asasi manusia (HAM) internasional.

      Langkah ini ditempuh lantaran pihak Gema menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian terkait pembayaran lahan yang diklaim sebagai hak kliennya. Pengaduan tersebut rencananya ditujukan kepada lembaga-lembaga HAM internasional, termasuk mekanisme perlindungan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan mendorong pemerintah Indonesia mencari penyelesaian.

      Prof. Zainal Asikin menegaskan, perjuangan yang dilakukan kliennya selama ini merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan pemenuhan hak atas tanah yang menurutnya belum diselesaikan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau PT ITDC selaku pengelola kawasan.

      “Pada intinya, sampai saat ini pihak ITDC belum menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan pembayaran lahan warga, khususnya lahan yang berada di dalam kawasan sirkuit. Itu merupakan hak pemilik lahan yang harus mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegas Prof. Asikin, Sabtu 24 Oktober 2026.

      Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi tanah, tetapi juga menyangkut hak warga negara atas kepemilikan, penghidupan, pekerjaan, serta tempat tinggal.

      Ia menilai, apabila hak atas tanah warga tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, persoalan itu perlu dilihat dari perspektif perlindungan HAM.

      Prof. Asikin menjelaskan, sebelum merencanakan pengaduan ke tingkat internasional, kliennya mengaku telah berupaya memperjuangkan haknya melalui sejumlah lembaga di dalam negeri. 

      Upaya tersebut, menurut dia, termasuk melalui Polda, Kejaksaan, serta lembaga yang menangani persoalan HAM di Jakarta. Namun, pihaknya menilai berbagai langkah yang telah ditempuh belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

      Karena itu, pengaduan ke lembaga HAM internasional dipandang sebagai langkah lanjutan untuk meminta perhatian dan perlindungan hukum atas persoalan yang dialami kliennya.

      “Ini jalan akhir kami. Kami akan bersurat meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga HAM internasional agar mendorong pemerintah Indonesia segera menyelesaikan pembayaran lahan warga yang berada di dalam kawasan Sirkuit Mandalika, biar dunia tau bahwa di Indonesia ada pelanggaran HAM,"” ujar Prof. Asikin.

      Ia menegaskan, pihaknya ingin persoalan tersebut mendapatkan perhatian lebih luas sehingga ada kejelasan mengenai status hak atas tanah, dasar penguasaan lahan, serta kewajiban penyelesaian yang dipersoalkan.

      Kuasa hukum Gema Lazuardi itu juga menegaskan bahwa objek yang diperjuangkan kliennya secara khusus adalah lahan yang berada di dalam kawasan sirkuit dan diklaim belum mendapatkan pembayaran.

      “Kami tidak mempersoalkan lahan yang berada di luar sirkuit. Yang kami persoalkan adalah lahan milik klien kami yang berada di dalam sirkuit dan sampai hari ini, menurut kami, belum dibayar,” tegasnya.

      Ia menyatakan akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan mekanisme pengaduan yang tersedia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

      Bahkan, Prof. Asikin meminta agar penyelenggaraan MotoGP maupun kegiatan lain yang menggunakan Sirkuit Mandalika dievaluasi sampai persoalan lahan yang disengketakan tersebut memperoleh kejelasan.

      “Sebelum hak atas tanah milik klien kami, Gema Lazuardi, diselesaikan, stop dulu pergelaran MotoGP maupun event lainnya yang menggunakan Sirkuit Mandalika. Selesaikan terlebih dahulu persoalan yang kami perjuangkan ini,” pungkasnya.

      Pernyataan tersebut merupakan desakan dari pihak kuasa hukum Gema Lazuardi di tengah belum tuntasnya persoalan yang mereka sampaikan.

      Riwayat Tanah Pipil Nomor 01314

      Berdasarkan dokumen dan kronologi yang disampaikan pihak Gema Lazuardi, lahan yang menjadi objek perjuangan tersebut tercatat dalam riwayat tanah Pipil Nomor 01314 dengan luas keseluruhan sekitar 13.000 meter persegi.

      Lahan tersebut terbagi menjadi dua bidang, yakni Persil 0437A dengan luas 6.000 meter persegi dan Persil 0437B seluas 7.000 meter persegi.

      Menurut kronologi yang disampaikan, Persil 0437B disebut telah dilepaskan kepada PT ITDC melalui Akta Pelepasan Hak pada 1996. Sementara itu, Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi menjadi objek utama yang hingga kini masih diperjuangkan Gema Lazuardi.

      Pihak Gema menjelaskan, Persil 0437A terdiri atas tanah seluas 3.000 meter persegi yang diperoleh melalui pembelian. Adapun 3.000 meter persegi lainnya, menurut penjelasan pihaknya, berkaitan dengan jasa atau bantuan pembiayaan perkara hingga memperoleh putusan kasasi.

      Dalam memperkuat klaimnya, pihak Gema juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tertanggal 17 Maret 1998 sebagai salah satu dokumen penting dalam riwayat perkara tanah tersebut.

      Dokumen dan riwayat tanah itu, menurut pihak Gema Lazuardi, menjadi dasar untuk terus meminta penyelesaian yang transparan, kepastian hukum, dan kejelasan mengenai hak atas bidang tanah yang dipersoalkan.

      Hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian, Gema Lazuardi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus memperjuangkan hak yang diklaimnya. Rencana pengaduan ke lembaga HAM internasional menjadi langkah lanjutan yang mereka tempuh untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan di kawasan Sirkuit Mandalika.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com