TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Kasus Penganiayaan Maut di Mataram, 13 Orang Diamankan Polisi


       Mataram – Reportase7.com
      Polresta Mataram mengamankan 13 orang terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Dalam peristiwa tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka.

      Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (28/10/2026).

      Berdasarkan keterangan kepolisian, 13 orang yang diamankan terdiri atas sejumlah anak yang masih berstatus pelajar dan tiga orang dewasa. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian, mulai dari mengikuti konvoi, mengemudikan sepeda motor, membawa senjata tajam, hingga melakukan penyerangan terhadap korban.

      Berawal dari Berkumpul dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol

      Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, kelompok terduga pelaku berkumpul di kawasan Jalan Udayana, tepatnya di sekitar Warung Jawa, sambil mengonsumsi minuman beralkohol tradisional jenis arak.

      Polisi menyebut, sebagian anggota kelompok tersebut telah membawa senjata tajam. Mereka diduga melakukan hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan bentrokan karena sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.

      Sekitar pukul 03.00 WITA, kelompok tersebut kemudian melakukan konvoi menggunakan sepeda motor melewati sejumlah kawasan, yakni Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar, sebelum kembali ke Jalan Udayana.

      Saat berada di Jalan Udayana, mereka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan sebatang besi ke permukaan jalan hingga menimbulkan percikan api.

      Aksi tersebut diduga memicu ketersinggungan kelompok terduga pelaku. Mereka kemudian mengejar korban.

      “Motif para pelaku diduga karena ketersinggungan,” demikian keterangan Kapolresta Mataram dalam konferensi pers.

      Dalam pengejaran itu, salah seorang terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban. Korban berhasil menghindari sabetan tersebut, tetapi terjatuh dari sepeda motor.

      Terduga pelaku lainnya kemudian kembali melakukan sabetan yang mengenai sepeda motor korban. Setelah melihat adanya bercak darah di lokasi kejadian, kelompok tersebut meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

      Satu Korban Meninggal Dunia

      Dalam kasus tersebut, polisi mencatat tiga orang sebagai korban, seluruhnya masih berusia anak.

      Korban berinisial MGA (14) dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, korban berinisial FAH (14) mengalami luka lecet pada bagian kaki, tangan, dan wajah akibat terjatuh dari sepeda motor.

      Korban lainnya, MGH (16), juga mengalami luka lecet pada bagian kaki setelah terjatuh dari sepeda motor.

      Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban.

      Polisi Amankan 13 Orang

      Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mataram bersama URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Polsek Ampenan.

      Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap 13 orang di rumah masing-masing. Menurut keterangan kepolisian, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

      Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, para terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

      Mereka yang masih berstatus anak masing-masing berinisial MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), dan RP (17).

      Sementara itu, tiga orang dewasa yang turut diamankan masing-masing berinisial RF (18), YH (19), dan SR (18).

      Polisi menyebut, sejumlah orang diduga mengikuti konvoi dan pengejaran terhadap korban. Beberapa lainnya diduga membawa atau memiliki senjata tajam.

      Adapun RP dan YH disebut memiliki dugaan peran dalam penyerangan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Sementara itu, SR diduga membonceng YH dan RP. Peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.

      Polisi Sita Senjata Tajam dan Sejumlah Barang Bukti

      Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

      Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit telepon genggam, enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, dua botol arak, satu parang, empat celurit, serta satu sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam.

      Polisi juga mengamankan satu benda berbentuk sabuk yang dibungkus lakban cokelat dengan benda runcing pada kedua ujungnya, serta satu bendera hitam bergambar logo One Piece.

      Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

      Terancam Pasal Perlindungan Anak dan Kepemilikan Senjata Tajam

      Kapolresta Mataram menyebut para terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

      Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, serta Pasal 20 huruf c mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

      Polisi menyebut ancaman pidana dalam ketentuan yang disampaikan tersebut mencapai 15 tahun penjara untuk tindak pidana terhadap anak dan tujuh tahun penjara untuk ketentuan terkait senjata penikam atau penusuk. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

      Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk mendalami peran masing-masing serta melengkapi proses penyidikan.

      Karena sejumlah pihak yang diamankan masih berusia anak, penanganan perkara terhadap mereka juga perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

      Pewarta: Hadi
      Editor: R7 - 02

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com