Rosihan Anwar Resmi Laporkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai ke Polres Mataram
Mataram — Reportase7.com
Langkah hukum resmi diambil oleh Rosihan Anwar, Direktur Percetakan Rosinta Offset & Digital Printing, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikannya senilai Rp43.500.000,-. Didampingi oleh lembaga pemantauan dan pemberdayaan masyarakat SEMESTA NTB, Rosihan Anwar hari ini resmi melaporkan pihak berinisial I ke Polresta Mataram. Laporan telah diterima dan terdaftar di Sistem Pengendalian Tindak Pidana (SPKT) Polresta Mataram pada Sabtu, 05 September 2026.
Peristiwa bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 007/CDW/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang disepakati antara Rosihan Anwar selaku Penyedia Jasa dan pihak berinisial I selaku Penanggung Jawab proyek "Paket Pengadaan Parsel dan Pembuatan Katalog Destinasi Wisata".
Dalam pelaksanaannya, pihak terlapor meminta dana tambahan sebesar Rp43.500.000,- kepada pelapor dengan alasan untuk biaya administrasi pengurusan dan biaya operasional proyek.
Atas dasar kepercayaan terhadap perjanjian kerja sama tersebut, dana pun diserahkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek tidak pernah direalisasikan dan dana yang telah diserahkan tidak dikembalikan maupun dipertanggungjawabkan oleh pihak terlapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak membuahkan hasil, sehingga langkah hukum menjadi jalan yang ditempuh.
Sebelum dilaporkan, seluruh dokumen dan bukti telah dikonsultasikan dan diverifikasi bersama tim SEMESTA NTB hingga dinyatakan lengkap. Bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain:
1. Fotokopi SPK Nomor 007/CDW/2026
2. Bukti transfer senilai Rp43.500.000,-
3. Bukti komunikasi via WhatsApp
4. Identitas para pihak
Atas peristiwa tersebut, SEMESTA NTB menilai perbuatan terlapor diduga kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 486 KUHP), karena adanya perjanjian yang digunakan sebagai sarana untuk memperoleh dana yang kemudian tidak digunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan.
Sekjen DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval F., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan mencapai kepastian hukum bagi pelapor. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami meminta kepada Kapolresta Mataram dan Kasat Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada korban-korban lain dari modus yang sama," tegas Ahmad Nouval F.
SEMESTA NTB juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di NTB, agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis. Selalu pastikan setiap perjanjian dituangkan secara tertulis, jelas, dan disertai bukti-bukti penyerahan dana yang sah. Jika menjadi korban penipuan atau penggelapan, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib dan meminta pendampingan hukum.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar