Diduga Ilegal, ALARM-NTB dan MPC PP Lombok Tengah Desak Tambang Galian C di Desa Pemepek Ditutup
Lombok Tengah — Reportase7.com
Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Tanak Beak, Kecamatan Batukliang Utara, dan Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan keras dari LSM ALARM-NTB (Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat) bersama MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lombok Tengah, Minggu 30 Agustus 2026.
Kedua lembaga tersebut mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah ALARM-NTB dan MPC PP Lombok Tengah menerima sejumlah laporan masyarakat serta melakukan penelusuran langsung di lapangan. Mereka menilai aktivitas penambangan yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka sampaikan, kendaraan pengangkut material tambang disebut beroperasi hingga hampir 20 jam dalam sehari. Intensitas aktivitas tersebut diduga turut menyebabkan kerusakan jalan desa serta menimbulkan pencemaran debu yang mengganggu masyarakat.
Ketua MPC PP Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Welly, mengatakan pihaknya menerima puluhan laporan dari warga yang mengeluhkan dampak aktivitas tambang.
“Kami menerima puluhan laporan warga. Sumur warga kering, anak-anak batuk dan sering mengalami gangguan pernapasan karena debu, dan jalan rusak. Ini bentuk perampasan ruang hidup,” ujar Lalu Welly saat bersama Ketua ALARM-NTB Lalu Hizzi mendengar langsung keluhan masyarakat di sejumlah desa terdampak.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan legalitas kegiatan pertambangan sekaligus memeriksa dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban sementara aktivitas tambang terus berjalan,” tegas Lalu Hizzi.
ALARM-NTB bersama Pemuda Pancasila setidaknya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan atau ditutup dalam waktu 7 x 24 jam.
Kedua, meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, meminta adanya rehabilitasi lingkungan serta penyelesaian dampak dan kerugian masyarakat yang terbukti terdampak akibat aktivitas pertambangan.
Kedua lembaga tersebut mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta titik koordinat lokasi yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami sudah mengantongi bukti foto, video dan titik koordinat. Kami meminta ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan aparat untuk menutup aktivitas tambang tersebut. Negara harus hadir dalam persoalan ini,” tegas mereka.
Mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan, tetapi harus melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas pertambangan, kondisi lingkungan, serta dampak sosial yang dikeluhkan masyarakat.
ALARM-NTB dan Pemuda Pancasila juga memperingatkan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Keduanya menyatakan siap bersama masyarakat melakukan aksi di lokasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang mereka duga ilegal tersebut.
Namun, langkah penindakan dan penghentian aktivitas pertambangan tetap diharapkan dilakukan melalui kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kini, bola berada di tangan Dinas ESDM NTB dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas tambang tersebut memiliki legalitas, memenuhi ketentuan lingkungan, dan sesuai dengan aturan pertambangan yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:



Posting Komentar