Lombok Barat - Reportase7.com
Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu akhirnya berakhir sementara usai Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar mediasi bersama Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Kebon Ayu, dan pihak penyegel, Sai’in.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKS, Ahyar Rosidi, S.Sos.I., mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons konflik tersebut demi mengamankan kepentingan warga.
"Kami dari DPRD mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat Kebon Ayu," ujar Ahyar, Kamis 10 September 2026.
Dalam mediasi tersebut, Pemkab Lombok Barat menawarkan dua opsi penyelesaian sengketa, yakni melalui jalur musyawarah atau pengadilan. Ahyar berharap opsi musyawarah dapat diprioritaskan agar masalah tidak berlarut-larut.
Selain sengketa lahan, mediasi juga menyepakati penyelesaian aduan hukum. Laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan pihak Pemerintah Desa Kebon Ayu terhadap pelaku penyegelan dipastikan bakal dicabut.
"Pemerintah Desa akan segera mencabut laporan itu melalui prosedur yang ada di Polsek Gerung dan diselesaikan secara musyawarah," jelasnya.
Guna mencegah kejadian serupa berulang, Komisi I DPRD Lobar mendorong Pemkab Lombok Barat segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa ini secara permanen, sekaligus melakukan inventarisasi aset kantor desa lainnya di Lombok Barat.
Pewarta: Aziz
Editor: R7 - 01

0 Komentar