Lombok Tengah - Reportase7.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pedagang yang memanfaatkan saluran irigasi sebagai lokasi berjualan sekaligus mendirikan bangunan.
Menindaklanjuti perintah pimpinan, Kepala Bidang PPUD, Kepala Bidang Linmas, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), bersama anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah turun langsung melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan maupun lapak dagangan di atas saluran irigasi.
Penertiban tersebut dilakukan sepanjang jalur Simpang 4 Kodim hingga Simpang 4 IPDN, Kamis 03 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah bangunan dan lapak yang berdiri tepat di atas saluran irigasi. Padahal, saluran tersebut merupakan bagian dari infrastruktur vital yang harus dijaga dan tidak boleh terhalang agar fungsi pengairan tetap berjalan optimal.
Keberadaan bangunan dan lapak di atas saluran irigasi dinilai berpotensi mengganggu kelancaran aliran air, menyulitkan pemeliharaan saluran, serta meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir apabila saluran mengalami penyumbatan.
Tak hanya menyangkut ketertiban umum, penggunaan ruang di atas saluran irigasi juga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum yang semestinya tidak dilakukan secara sembarangan.
Meski demikian, Satpol PP Lombok Tengah tidak serta-merta melakukan pembongkaran paksa. Petugas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa saluran irigasi bukan merupakan ruang yang dapat digunakan bebas untuk mendirikan bangunan maupun membuka lapak perdagangan.
Setelah proses pembinaan dilakukan, PPNS Satpol PP kemudian menerbitkan Surat Teguran kepada para pedagang yang masih mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.
Dalam surat teguran tersebut, para pedagang diberikan waktu tiga hari untuk membongkar bangunan serta memindahkan lapak secara mandiri.
Peringatan tersebut menjadi kesempatan bagi para pedagang untuk mematuhi ketentuan sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.
Jika batas waktu yang diberikan tidak dipatuhi, Satpol PP akan melaksanakan penertiban paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen Satpol PP Lombok Tengah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi fungsi fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti saluran irigasi,” ujar Zainal.
Menurutnya, pemerintah tidak menginginkan langkah penertiban berujung pada tindakan paksa. Karena itu, pendekatan pembinaan dan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar secara mandiri menjadi prioritas awal.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap para pedagang dapat memahami kepentingan yang lebih luas. Saluran irigasi bukan sekadar ruang kosong, tetapi memiliki fungsi penting bagi sistem pengairan, khususnya untuk mendukung sektor pertanian dan mencegah persoalan genangan maupun banjir.
Kini bola berada di tangan para pedagang. Dalam waktu tiga hari, mereka diminta memilih untuk patuh dan membongkar secara mandiri atau menghadapi penertiban paksa sesuai aturan.
Satpol PP Lombok Tengah memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar fasilitas umum dan infrastruktur vital tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01

0 Komentar