TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Enam Titik Galian C di Pemepek Disorot, Empat Diduga Ilegal dan Dua Izin Diduga Salah Peruntukan

      Enam Titik Galian C dk Pemepek Disorot, Empat Diduga Ilegal dan Dua Izin Diduga Salah Peruntukan

      Lombok Tengah - Reportase7.com

      Aktivitas tambang galian C di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, akhirnya masuk meja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.

      Hearing yang digelar LSM ALARM-NTB bersama Pemuda Pancasila (PP) Lombok Tengah, Rabu 09 September 2026, justru membuka fakta yang membuat persoalan tambang di kawasan tersebut semakin serius.

      Berdasarkan hasil pemetaan lapangan yang dipaparkan ALARM-NTB, sedikitnya terdapat enam titik aktivitas galian C di wilayah Desa Pemepek.

      Yang mengejutkan, dari enam titik tersebut, pihak Dinas ESDM NTB menyampaikan hanya dua titik yang tercatat memiliki izin.

      Namun, legalitas dua titik tersebut kembali dipertanyakan. Pasalnya, izin yang disebut dikantongi bukan izin untuk komoditas pasir, melainkan izin pengambilan tanah timbun/urug.

      Artinya, muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin apabila material pasir diambil dan diperjualbelikan menggunakan izin tanah timbun.

      Sementara empat titik lainnya diduga sama sekali tidak mengantongi izin pertambangan dari pemerintah.

      Temuan ini sontak menjadi sorotan dalam hearing. Ketua ALARM-NTB, Lalu Hizzi, mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan tersebut bisa terus berjalan apabila sebagian titik tidak memiliki legalitas dan sebagian lainnya diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin.

      “Kalau izinnya tanah timbun, tidak bisa kemudian digunakan untuk mengambil dan menjual pasir. Komoditas dalam izin tidak bisa ditukar. Ini harus dievaluasi secara serius,” tegas Hizzi.

      Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan pertambangan apabila fakta di lapangan nantinya membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

      Bukan hanya soal izin, warga juga disebut mulai merasakan dampaknya. Aktivitas kendaraan dan kegiatan pertambangan diduga menyebabkan kerusakan jalan desa, debu yang mengganggu masyarakat, serta kekeruhan pada sumber air.

      Kondisi tersebut membuat ALARM-NTB mendesak pemerintah tidak lagi sekadar melakukan pendataan, tetapi segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

      “ESDM harus segera berkoordinasi dengan instansi lintas sektoral dan aparat keamanan untuk menghentikan aktivitas empat titik yang diduga tidak berizin. Dua titik yang diduga menyalahgunakan peruntukan izin juga harus dievaluasi,” tegas Lalu Hizzi.

      Desakan lebih keras datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah, Welly. Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menertibkan aktivitas pertambangan.

      “Evaluasi dan cabut izin dua titik yang menyalahgunakan peruntukan izin dari tanah timbun menjadi pasir,” tegas Welly.

      Menurutnya, jika hasil pemeriksaan lapangan nantinya membuktikan adanya aktivitas tambang tanpa izin maupun penyalahgunaan izin, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan sesuai ketentuan.

      “Kami akan terus mengawal persoalan ini bersama masyarakat. Jika ditemukan tambang yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, kami akan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

      Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB menyatakan akan segera melakukan konsolidasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satpol PP, serta aparat TNI dan Polri.

      Tidak berhenti pada hearing, Dinas ESDM NTB bersama pihak terkait juga sepakat untuk turun langsung ke lokasi galian C di Desa Pemepek.

      Pemeriksaan tersebut akan diarahkan untuk mengevaluasi dua titik yang memiliki izin sekaligus memastikan legalitas empat titik lainnya yang diduga beroperasi tanpa izin.

      Jika benar empat titik tersebut tidak memiliki izin dan dua titik lainnya menggunakan izin tanah timbun untuk aktivitas komoditas pasir, maka penertiban menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan pertambangan di NTB.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com