Asisten I Lobar Tekankan Netralitas ASN, Konsistensi Kerja Jadi Jalan Incumbent
Lombok Barat – Reportase7.com
Konsistensi dalam bekerja menjadi pesan penting bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (incumbent) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam Sambutannya Asisten I Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Setda Lombok Barat H. Saiful Ahkam menegaskan, konsistensi dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan bentuk sosialisasi yang paling efektif bagi calon incumbent, dibandingkan melakukan langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan gesekan dalam tahapan Pilkades.
“Konsistensi dalam bekerja adalah sosialisasi yang paling efektif untuk calon incumbent,” tegas Saiful Ahkam saat menghadiri sosialisasi aturan Pilkades Serentak 2026 di Aula Kantor Camat Gerung, Senin 01 September 2026.
Menurutnya, calon incumbent tidak perlu mendahului calon lainnya dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pencalonan. Hal terpenting adalah tetap menjalankan tugas secara konsisten sesuai ketentuan dan menunjukkan kinerja kepada masyarakat.
Ia menambahkan, salah satu bentuk konsistensi tersebut dapat diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir.
“Di samping pertanggungjawaban akhir tahun, kepala desa yang berakhir masa jabatannya juga harus menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Ini menjadi bagian penting dari konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saiful Ahkam juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus melakukan penyempurnaan terhadap regulasi Pilkades Serentak 2026. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas regulasi sebelumnya.
Ia mengatakan, apabila dalam pelaksanaan sosialisasi masih ditemukan norma yang belum terakomodasi dalam regulasi, pemerintah daerah akan mengupayakan penyempurnaannya, baik melalui surat edaran Bupati maupun perubahan kembali terhadap Peraturan Bupati.
“Perubahan Perbup bukan sesuatu yang sakral. Kalau memang ada norma yang belum masuk dan dibutuhkan dalam pelaksanaan, tentu bisa dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Gerung Fitriati Wahyuni menyampaikan, Kecamatan Gerung memiliki tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2026 dengan total 57 tempat pemungutan suara (TPS).
Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan aman, tertib dan kondusif dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades Serentak di Kecamatan Gerung dapat berjalan aman, tenteram dan sesuai dengan regulasi yang ada,” harapnya.
Sosialisasi tersebut diikuti kepala desa, panitia Pilkades tingkat desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan juga dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Forkopimcam Gerung, kepolisian, TNI, serta jajaran Kecamatan Gerung.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Lombok Barat menegaskan pentingnya pemahaman regulasi, netralitas penyelenggara, serta konsistensi dalam menjalankan pemerintahan desa guna menjaga seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 tetap aman, tertib dan demokratis.
Pewarta: Aziz
Editor: R7 - 01

0 تعليقات