TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Pencemaran Diduga dari Tambak Udang, Laut Lunyuk Tercemar Nelayan Terdampak

      Pencemaran Diduga dari Tambak Udang, Laut Lunyuk Tercemar Nelayan Terdampak

      Sumbawa - Reportase7.com

      Pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas budidaya tambak udang di wilayah Dusun Mekarsari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mulai dikeluhkan masyarakat sekitar. Persoalan tersebut dinilai semakin serius karena berpotensi mengancam ekosistem pesisir sekaligus mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan lokal.

      Keluhan warga terutama berkaitan dengan dugaan pembuangan air sisa pakan, kotoran udang, serta limbah hasil budidaya tambak yang diduga dialirkan ke lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan yang memadai, Sabtu 29 Agustus 2026.

      Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas perairan. Sejumlah nelayan lokal mengaku aktivitas mencari ikan di sekitar wilayah pantai menjadi semakin sulit. Mereka bahkan harus mengayuh perahu lebih jauh ke tengah laut untuk mendapatkan hasil tangkapan.

      Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari laut, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga.

      Warga berharap perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah tersebut memberikan perhatian dan tanggung jawab terhadap dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

      Selain nelayan, warga yang tinggal berdekatan dengan kawasan tambak juga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan maupun pembuangan limbah. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas lingkungan tempat mereka tinggal.

      Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

      Masyarakat meminta pemerintah desa dan pemerintah kecamatan tidak mengabaikan keluhan warga. Mereka berharap pemerintah melakukan pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha tambak udang memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan hidup, serta standar teknis pengelolaan limbah.

      Pemerintah daerah juga dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan tambak, termasuk mengambil sampel air untuk diuji secara ilmiah guna mengetahui apakah telah terjadi pencemaran dan apa sumbernya.

      Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kawasan pesisir merupakan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan menjadi sumber penghidupan masyarakat.

      Pemerhati lingkungan Drs. Lalu Muhammad Syukur, S.H., M.H., mengatakan sejumlah tambak udang yang beroperasi di wilayah konservasi Pantai Babar diduga kuat perlu diperiksa kepatuhannya terhadap ketentuan hukum lingkungan dan standar teknis pengelolaan limbah.

      Menurutnya, pengelolaan limbah budidaya perikanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena limbah tambak dapat mengandung bahan organik yang tinggi, antara lain berasal dari sisa pakan, kotoran udang, serta bahan kimia tertentu yang digunakan dalam proses budidaya.

      “Regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk baku mutu air limbah sebelum dibuang ke badan air,” ujar L. Syukur.

      Ia menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kerangka regulasi yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha.

      “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengatur standar teknis tata letak tambak, termasuk fasilitas pengelolaan limbah. Karena itu, keberadaan dan fungsi IPAL harus benar-benar memenuhi standar teknis, bukan hanya sekadar ada secara fisik,” tegasnya.

      L. Syukur menjelaskan, apabila limbah tambak yang memiliki kandungan bahan organik dan nutrien tinggi dibuang tanpa pengolahan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan eutrofikasi.

      Penumpukan unsur hara seperti nitrogen dan fosfor dapat memicu pertumbuhan alga secara berlebihan. Ketika alga mati dan terurai, oksigen terlarut di dalam air dapat menurun sehingga berpotensi mengganggu bahkan mematikan biota perairan.

      Selain itu, rembesan limbah juga berpotensi memengaruhi kualitas air tanah apabila sistem pengelolaan tambak tidak memiliki perlindungan yang memadai.

      Dampak lainnya adalah sedimentasi. Material padat dari limbah tambak yang masuk ke kawasan pesisir berpotensi menutupi sistem perakaran mangrove dan mengganggu vegetasi pantai yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir dari abrasi.

      “Dampak lingkungan tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya bau. Kualitas air, sedimentasi, kandungan nutrien, oksigen terlarut, serta kondisi biota dan vegetasi pesisir juga harus diperiksa secara ilmiah,” jelasnya.

      Ia juga mengingatkan bahwa kualitas air yang buruk dapat meningkatkan risiko munculnya penyakit pada budidaya udang dan berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha itu sendiri.


      IPAL Harus Berfungsi, Bukan Sekadar Formalitas

      Menurut L. Syukur, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tambak idealnya memiliki tahapan pengolahan yang jelas sebelum air dibuang kembali ke lingkungan atau digunakan untuk proses resirkulasi.

      Beberapa komponen yang dapat diterapkan antara lain:
      1. Bak Pengendapan (Sedimentasi)
      Berfungsi mengendapkan lumpur, sisa pakan, feses, dan padatan tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS). Bentuk dan desain kolam harus memungkinkan kecepatan aliran air melambat sehingga proses pengendapan berlangsung optimal.

      2. Bak Pengeringan Lumpur (Sludge Drying Bed)
      Digunakan untuk memisahkan dan mengeringkan lumpur yang terkumpul dari proses sedimentasi sehingga limbah padat tidak kembali masuk ke lingkungan perairan.

      3. Sistem Aerasi/Oksigenasi
      Penggunaan kincir atau perangkat aerasi lainnya diperlukan pada zona tertentu untuk menjaga kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) selama proses penguraian biologis.

      4. Kolam Bioremediasi
      Berfungsi membantu mengurai bahan organik terlarut serta mengendalikan nutrien seperti amonia, nitrat, dan fosfat melalui proses biologis dengan memanfaatkan organisme yang sesuai.

      5. Bak Residu atau Disinfeksi
      Tahap akhir untuk memastikan air hasil pengolahan memenuhi persyaratan sebelum dialirkan ke perairan umum atau digunakan kembali melalui sistem resirkulasi.

      6. Bak Indikator
      Dapat digunakan sebagai salah satu bagian pengawasan kualitas hasil pengolahan dengan organisme indikator yang sesuai, selain tetap mengandalkan pengujian laboratorium terhadap parameter baku mutu.

      Warga Minta Ada Pemeriksaan dan Transparansi

      Masyarakat berharap dugaan pencemaran tersebut tidak berhenti pada keluhan semata. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas tambak, termasuk legalitas, dokumen lingkungan, sistem IPAL, saluran pembuangan, serta kualitas air di sekitar kawasan.

      Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya pencemaran dan ditemukan pelanggaran, warga meminta agar pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terjadi pencemaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

      Bagi warga Dusun Mekarsari dan para nelayan lokal, harapannya aktivitas investasi dan usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan pesisir, kesehatan masyarakat, serta sumber mata pencaharian nelayan harus tetap terlindungi.

      Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi berwenang untuk memastikan kondisi lingkungan di kawasan tambak udang tersebut melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berbasis data ilmiah.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com