Massa RKC Kepung Polda NTB, Tuntut APH Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu DPRD Dompu
Mataram – Reportase7.com
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Bulan Bintang (PBB), Erwinsyah, kembali menjadi isu hangat.
Ruang Kita Center (RKC) NTB menggelar aksi sekaligus hearing dengan Polda NTB, Selasa 01 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, RKC meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam proses pencalonan anggota DPRD Dompu periode 2024-2029.
RKC menilai, persoalan tersebut penting mendapat kepastian hukum karena menyangkut dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif.
Ketua RKC, Is Karyanto, mengatakan pihaknya meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menelusuri sejauh mana proses penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polres Dompu.
Menurutnya, kasus tersebut telah bergulir sejak 2024. Namun hingga kini, RKC mengaku publik belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan maupun kepastian hukum perkara tersebut.
“Kami meminta Krimum Polda NTB menyelidiki sejauh mana proses penyidikan yang terjadi di Polres Dompu terkait kasus ini. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum, bahkan hanya muncul isu bahwa perkara ini SP3 atau dihentikan,” kata Is.
Ia menegaskan, kabar mengenai penghentian penyidikan tersebut sejauh ini masih sebatas informasi yang beredar dan belum diketahui secara resmi oleh publik.
Karena itu, RKC meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka status perkara tersebut.
“Kalau memang sudah SP3, kami ingin tahu apa alasannya. Apakah karena tidak cukup bukti atau ada alasan hukum lainnya. Publik berhak mengetahui prosesnya,” ujarnya.
RKC Klaim Punya Bukti dan Hasil Penelusuran PD-Dikti
Sementara itu, Sekjen RKC NTB, Feryal MP, meminta Polda NTB melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus tersebut di Polres Dompu.
Menurut Feryal, pendalaman diperlukan agar seluruh proses hukum dapat diketahui secara terang, termasuk apabila benar perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya.
“Kami ingin mengetahui kasus ini sejauh mana dan kalau sudah SP3, apa alasan di-SP3-kan. Ini harus dibuka ke publik,” tegas Feryal.
Ia juga mengklaim RKC telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Erwinsyah.
Feryal menyebut pihaknya juga telah melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dan menemukan data yang menurut RKC perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami sudah mempunyai bukti kuat dan sudah kami cek di PD-Dikti. Hasilnya memang tidak terdaftar,” katanya.
Meski demikian, RKC meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim maupun informasi yang beredar. Mereka mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara resmi kepada perguruan tinggi terkait serta memeriksa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam pernyataan sikapnya, RKC juga mendesak Polda NTB melakukan penyelidikan secara serius dan transparan terhadap dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan proses pencalonan anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024-2029.
Selain itu, RKC meminta Polda NTB memanggil dan memeriksa Erwinsyah terkait dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan tersebut.
RKC juga mendesak KPU NTB melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dokumen palsu atau pelanggaran administrasi, RKC meminta KPU mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RKC menegaskan, hearing ke Polda NTB tersebut bukan hanya untuk mempertanyakan perkembangan perkara lama di Polres Dompu, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi setelah pihaknya melayangkan laporan atau pengaduan awal ke Polda NTB pada pekan sebelumnya.
RKC kini meminta satu hal utama, kepastian hukum. Apakah perkara tersebut masih berjalan, telah dihentikan, atau terdapat perkembangan lain yang belum diketahui publik.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum dan pihak perguruan tinggi, dugaan tersebut tetap merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan verifikasi resmi.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 تعليقات