Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum

SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum

Mataram - Reportase7.com

Puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat beserta Dewan Pimpinan Daerah Lombok Barat dan segenap pengurus SEMESTA NTB tampak bersatu melaporkan dugaan penyebaran narasi yang merugikan melalui media sosial ke Polda Nusa Tenggara Barat. Kehadiran mereka berlangsung sejak pukul 11.00 siang hingga selesai sekitar pukul 15.00 sore, menunjukkan kesungguhan lembaga dalam menempuh jalur hukum secara tertib.
 
Laporan ini bermula dari terjadinya keributan saat pelaksanaan audiensi di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa itu kemudian disusul sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai telah mencemarkan nama baik, kehormatan pribadi, serta kredibilitas kelembagaan. Dua oknum yang dilaporkan berinisial (J) dan (SH).
 
Ketua DPD SEMESTA NTB Lombok Barat, Lalu Didi Hartawan, bersama jajaran pengurus menyampaikan pengaduan tersebut agar setiap rangkaian peristiwa maupun unggahan dapat diperiksa secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia. Sekretaris Jenderal DPP SEMESTA NTB, Ahmad Nouval Faorani, menjelaskan persoalan ini tidak berasal dari satu unggahan semata, melainkan sejumlah publikasi yang muncul secara berulang, sehingga dipandang perlu diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.
 
Ketua DPP SEMESTA NTB, Indra Wahyudi, menegaskan langkah pengaduan ini bukan bermaksud memperbesar persoalan atau menciptakan konflik. "Justru kami ingin persoalan ini ditempatkan pada ruang yang tepat, yaitu ruang hukum. Biarkan aparat penegak hukum yang menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu 12 Agustus 2026.
 
Ia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penghakiman di ruang publik. Media sosial bukan tempat menetapkan seseorang bersalah atau tidak. "Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami tidak mendahului proses hukum dengan memberikan vonis kepada siapa pun. Yang kami minta sederhana: peristiwa ini diperiksa secara profesional, bukti-buktinya diverifikasi, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya," tegas Indra.
 
Anggota SEMESTA NTB, Hirjan, turut menjelaskan bahwa penggunaan foto pribadi, penyebaran dokumen resmi lembaga, serta narasi yang disampaikan berulang kali tidak dapat dilihat secara terpisah dari konteks dan dampaknya. Dokumen yang disebarkan sejatinya merupakan bagian komunikasi kelembagaan dengan pemerintah dalam rangka menyampaikan aspirasi, sehingga tidak pantas dipotong-potong lalu dibangun menjadi narasi yang menyesatkan dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
 
"Kami adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial dan advokasi masyarakat. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, kritik pun bagian dari demokrasi. Namun ketika persoalan telah menyangkut kehormatan pribadi dan nama baik lembaga, kami memilih menyelesaikannya melalui mekanisme hukum, bukan saling melontarkan narasi di media sosial," ujar Hirjan.
 
SEMESTA NTB pun mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperkeruh suasana dengan menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi atau menyeret pihak yang tidak berkaitan langsung. Pihaknya tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi gesekan antarmasyarakat maupun antar kabupaten. "Jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat membangun sekat dan permusuhan. Karena itu, kami memilih jalur hukum agar persoalan ini dapat dipisahkan dari kepentingan kelompok," tambahnya.
 
Lalu Didi menjelaskan siapa pun yang nantinya dianggap mengetahui peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk memeriksa. Pengaduan ini bukan pula bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. "Kritik tetap kami hormati. Perbedaan pendapat juga bagian dari demokrasi. Tetapi kebebasan berpendapat harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan bertanggung jawab. Kami pun siap menerima kritik sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun membangun informasi yang menyesatkan," ujarnya.
 
SEMESTA NTB menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak kepolisian tanpa intervensi apa pun, sekaligus siap melengkapi keterangan dan bukti yang diperlukan. "Kami percaya bahwa hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan opini. Setelah pengaduan ini kami serahkan, biarkan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan menghormati apa pun hasil proses hukum berdasarkan fakta yang ditemukan," pungkas Lalu Didi.
 
Pihak lembaga pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
  • SEMESTA NTB Laporkan Dugaan Keributan dan Pencemaran Nama Baik ke Polda NTB, Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum

Posting Komentar

Iklan
Iklan