Polda NTB Tahan Tiga Oknum Anggota Polri Terlibat Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026
Mataram - Reportase7.com
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil tindakan tegas terhadap tiga oknum anggota Polri yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ketiga personel tersebut ditangkap dalam gelaran Operasi Antik Rinjani 2026.
Saat ini, dua personel telah dijebloskan ke tempat khusus (Patsus) Polda NTB, sementara satu personel lainnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang ditahan di Rutan Polres Bima Kota merupakan anggota Polres Bima Kota berinisial A alias AB.
Penangkapan A berawal dari hasil pengembangan kasus seorang nelayan berinisial S di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Dari tangan S, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum A. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang menyalurkan sabu kepada oknum anggota tersebut," ujar Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Selasa 11 Agustus 2026.
Sementara itu, dua oknum polisi lainnya masing-masing berinisial IDMA (personel Ditresnarkoba Polda NTB) dan IKM (personel Polres Lombok Barat). Keduanya diamankan di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, dan terbukti positif sebagai pengguna sabu berdasarkan hasil tes urine serta pemeriksaan medis.
Menanggapi keterlibatan jajarannya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTB, Kombes Pol Wildan Alberd, menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Ketiga oknum tersebut kini berhadapan dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Sesuai arahan pimpinan, tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di tubuh Polri. Ketiganya terancam sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Wildan Alberd.
Proses hukum pidana umum maupun sidang kode etik profesi kepolisian saat ini tengah berjalan beriringan guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar