PMI Lotim Dipulangkan di Tengah Jalan, Disnakertrans: Koordinasi Desa Harus Dibenahi
Lombok Timur - Reportase7.com
Maraknya pengaduan masyarakat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menunjukkan banyaknya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara legal maupun ilegal namun kemudian terhambat atau dipulangkan setelah tiba di negara tujuan karena tidak menggunakan dokumen resmi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Lombok Timur, Sumardan, SH, menjelaskan bagi PMI yang berangkat secara ilegal, semua administrasi tidak melalui prosedur resmi sehingga nasib mereka sangat bergantung pada situasi di negara tujuan.
“Kalau nasibnya baik, mereka bisa lolos masuk, tetapi jika tidak, mereka ditangkap, dipenjara beberapa bulan, lalu dideportasi dan dipulangkan,” kata Sumardan saat di temui di ruangannya, Selasa 12 Agustus 2026.
Sementara tindakan Disnakertrans terhadap PMI yang dideportasi terbatas pada penjemputan di bandara atau pelabuhan dan pengantaran pulang ke rumah.
Untuk PMI yang berangkat secara legal, Disnakertrans telah memiliki SOP pengaduan, pekerja harus melapor ke perusahaan (syarikat) penempatan di sana, bila tidak ada respons, lapor ke perusahaan penempatan (PT) di Indonesia, jika masih tidak ditanggapi, keluarga diminta melapor ke Disnakertrans untuk mediasi.
“Jika yang bersangkutan ingin dipulangkan karena pekerjaan tidak sesuai atau masalah lain, kami fasilitasi pemulangannya,” ujar Sumardan.
Hingga bulan ini tercatat puluhan kasus pemulangan yakni sekitar 65 orang dan an kasus serupa terus berulang tiap tahun, termasuk kecelakaan kerja dan deportasi. Sumardan menekankan pentingnya peran desa dalam mencegah keberangkatan non-prosedural dengan merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tugas Pemerintah Daerah dan Desa dalam Perlindungan PMI.
“Jika desa menerapkan perda ini dengan tegas, insya Allah pemberangkatan non-prosedural tidak akan terjadi,” tegasnya.
Sumardan menambahkan kendala lain adalah janji keberangkatan yang molor dari PT, menyebabkan calon PMI menunggu berbulan-bulan meski sudah membayar. Menurutnya, seharusnya rekrutmen mengikuti mekanisme zero cost untuk penempatan ke Malaysia.
Namun lanjut dia keterlambatan penempatan kerap terjadi karena perubahan kebijakan negara penempatan dan kebutuhan pasar kerja yang fluktuatif.
Disnakertrans menghimbau masyarakat agar tidak tergiur janji keberangkatan cepat dari jalur non-prosedural, dan meminta desa serta Satgas kabupaten meningkatkan pengawasan serta sosialisasi agar calon PMI menggunakan jalur resmi.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar