Pilkades Serentak 2026 KSB Bergulir, Mashud Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Goa
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali bergulir. Sebanyak 21 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan melibatkan 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lebih dari 21 ribu pemilih.
Salah satu desa yang turut melaksanakan Pilkades serentak adalah Desa Goa, Kecamatan Jereweh. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa di Desa Goa mulai menarik perhatian masyarakat, menyusul banyaknya tokoh yang menyatakan diri siap berkontestasi.
Salah satu bakal calon yang resmi mendaftarkan diri adalah Mashud. Pada Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 13.30 WITA, Mashud mendatangi Panitia Penyelenggara Kepala Desa (PPKD) di Kantor Desa Goa. Ia datang didampingi sejumlah relawan dan keluarga untuk menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Goa.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah resmi mendaftar untuk maju sebagai bakal calon Kepala Desa Goa, Kecamatan Jereweh,” ujar Mashud.
Kembalinya Mashud untuk maju memimpin desa kelahirannya menjadi perhatian tersendiri. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat yang vokal dalam menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk terkait keberadaan perusahaan besar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Selama ini, Mashud kerap menyuarakan aspirasi masyarakat lingkar tambang. Menurutnya, keberadaan perusahaan raksasa tersebut semestinya memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Sumbawa Barat.
Pilkades Desa Goa tahun ini diperkirakan berlangsung cukup kompetitif. Hingga saat ini, terdapat sekitar tujuh bakal calon yang disebut-sebut akan memperebutkan kursi Kepala Desa Goa.
Namun, jumlah bakal calon yang mendaftar tidak serta-merta menjadi jumlah calon yang mengikuti pemungutan suara. Dalam ketentuan pemilihan kepala desa, calon yang ditetapkan untuk mengikuti pemilihan paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
“Pada tahap awal, warga desa yang memenuhi syarat berhak mendaftar sebagai bakal calon tanpa batasan kuota ketat pendaftar,” terang Mashud.
Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan masih kurang dari dua orang, proses pemilihan dapat ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, panitia akan melakukan proses penyaringan tambahan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku, sehingga jumlah calon yang ditetapkan maksimal lima orang.
Bagi Mashud, keikutsertaannya dalam Pilkades Desa Goa bukan semata-mata sebagai upaya merebut jabatan, melainkan bagian dari ikhtiar untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
Ia memandang bahwa politik di tingkat desa seharusnya menjadi sarana pengabdian moral dan sosial untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat serta mendorong kemajuan daerah.
“Insya Allah saya bersama keluarga dengan nawaitu dan penuh ikhtiar untuk maju sebagai Kepala Desa Goa,” imbuhnya.
Tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa Goa masih berlangsung. Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pendaftaran bakal calon akan ditutup pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, proses selanjutnya akan menentukan bakal calon yang memenuhi persyaratan hingga akhirnya ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Goa yang berhak mengikuti tahapan pemilihan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar